Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi positif terhadap rencana proses pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh Bupati Bogor sebagaimana putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018. Juga menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan. Masa transisi tersebut sangat penting agar masyarakat di kawasan Sentul City dapat menikmati air bersih sebagaimana hak setiap Warga Negara Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan pencabutan SK Bupati atas penerbitan SPAM dan proses rencana kerja selama masa transisi sesuai dengan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tanggal 27 November 2018, serta proses monitoring pelaksanaan LAHP, termasuk proses konsiliasi para pihak dan meminta pendapat dari beberapa lembaga negara lain yakni: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dan Badan Peningkatan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

Keputusan Bupati untuk mencabut Izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi, akan memberikan kepastian hukum atas putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Izin SPAM kepada Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum di kawasan Sentul City kembali ke Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City bahwa pengembalian pengelolaan air minum kembali ke Negara melalui PDAM Tirta Kahuripan akan menyebabkan terhentinya pelayanan air minum merupakan kekahawatiran yang berlebihan. Selama ini PDAM Tirta Kahuripan merupakan pemasok 95% air curah bagi PT.Sentul City cq PT. SGC.

Pelayanan langsung dari pemilik air bersih tersebut, para pelaku usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar atas ketersediaan pasokan. Dengan izin SPAM yang dikembalikan kepada PDAM, PT Sentul City tetap dapat memberikan kontribusi terhadap penyediaan air bersih bagi kawasan tersebut dengan melakukan proses penyediaan air baku untuk dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan bahwa putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor mencabut Izin SPAM dapat dilaksanakan segera mengingat per-tanggal 29 Maret 2019 merupakan batas waktu pelaksanaan Putusan MA. Dan terhitung sejak tanggal tersebut sampai hari ini, 5 April 2019 Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.

Mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir pertanggal 29 Maret 2019. Bupati Bogor seyogyanya segera memberlakukan SK pencabutan Izin SPAM dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kekosongan hukum, Bupati Bogor dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA, PDAM tirta Kahuripan menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin, dan PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin. Dan dampak terburuknya adalah, dapat terhentinya pelayanan air bersih di kawasan Sentul City karena tidak ada lembaga yang memiliki izin untuk melakukan penjualan air bersih secara sah. (Hoky)