Jakarta, Biskom – Tuntutan persaingan bisnis di era revolusi industri 4.0 membuat perusahaan-perusahaan di masa kini wajib meningkatkan efisiensi bisnis mereka. Efisiensi bisnis dapat ditempuh melalui pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya tanda tangan digital.
Pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mewajibkan penggunaan tanda tangan digital dengan spesifikasi-spesifikasi khusus. Tanda tangan digital yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan UU ini tidak akan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Salah satu penyedia layanan tanda tangan digital yang sudah memenuhi peraturan pemerintah di Indonesia adalah PrivyID.
Meski undang-undang mengenai tanda tangan elektronik sudah dikeluarkan semenjak tahun 2008, aturan teknis pemakaian tanda tangan digital (elektronik) baru dikeluarkan pada empat tahun kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 2.
Bahkan, ketentuan siapa saja dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi penyelenggara tanda tangan digital diundangkan pemerintah pada 6 September 2018 yang diawali peneta- pannya pada 27 Agustus 2018. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Serifikasi Elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui PrivyID sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 10 Desember 2018. Perusahaan ini telah memenuhi persyaratan-persyaratan yakni sistem-sistem elektronik dan analisa keamanan informasi. Kemudian, sistem pembuatan dan pengelolaan tanda tangan digital, serta sistem penerbitan, pengelolaan, dan jaminan keamanan sertifikat elektonik.
“Pengakuan dari Kementerian Kominfo ini memberikan PrivyID kewenangan untuk menerima pendaftaran, memverifikasi identitas penandatangan, serta menerbitkan sertifikat elektronik untuk melakukan tanda tangan elektronik tersertifikasi,” kata Marshall Pribadi, Founder and Chief Executive Officer (CEO) Privy Identitas Digital (PrivyID).
Sebagai informasi, perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar artinya mereka menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal.
Sebelumnya, PrivyID telah memperoleh sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional seperti International Organization for Standardization (ISO) 27001 Management of Security Information dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Keharusan penerapan tanda tangan digital lebih maju dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada institusi penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. Hal ini dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (TI) Pasal 41.
Tantangan Edukasi
Tantangan lain yang dirasakan Marshall sebagai penyedia layanan tanda tangan digital adalah edukasi mengenai apa itu tanda tangan digital serta cara penggunaannya diduga belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh elemen pemerintah secara kontinyu. Salah satu contohnya adalah kebiasaan dari aparat penegak hukum yang masih mengutamakan tanda tangan basah sebagai bukti hukum di pengadilan.
“Tantangan terberat kami adalah dalam mengedukasi aparat penegak hukum. Di pengadilan, ketika seseorang mengajukan tanda bukti berupa tanda tangan digital, seringkali masih diminta hasil cetaknya. Padahal dokumen yang digitally-signed dengan enkripsi asymmetric cryptography, pembuktiannya harus dalam bentuk digital pula. “Edukasi ke hakim, jaksa, polisi, pengacara, notaris adalah PR besar.” ujarnya.
Banyak dari aparat penegak hukum masih memahami yang dimaksud tanda tangan digital adalah tanda tangan yang dilakukannya pada suatu kertas, dipindahkan ke suatu lembar dokumen di komputer. Padahal, tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum harus dibuat menggunakan teknologi asymmetric crypthography dengan menggunakan sertifikat digital yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (certificate authority).
Teknologi hashing dan enkripsi ini membuat perubahan sekecil apapun yang terjadi pada dokumen elektronik setelah dokumen tersebut ditandatangani menjadi dapat dengan mudah diketahui. Identitas penanda tangan pun terjamin asli karena sudah diverifikasi menggunakan facial recognition dan koneksi host-to-host dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Adapun cara untuk mengetahui dan membuktikan keaslian tanda tangan digital dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi PDF reader ataupun diunggah ke situs milik Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu http://verifikasipdf.sivion.id.
Biaya penggunaan tanda tangan digital PrivyID pun sangat terjangkau, hanya Rp2.500 per tanda tangan. Bahkan, biaya ini akan semakin turun jika jumlah pemakaiannya semakin banyak bagi perusahaan. Rendahnya biaya yang dibebankan menyebabkan tingkat adopsi yang tinggi di pasaran. “Ini tidak ada resistensi dari pasar,” jelasnya.
Efisien dan Efektif
Implementasi tanda tangan digital PrivyID terbukti mampu membantu perusahaan menghemat ongkos cetak dokumen, kurir pengiriman, hingga pengarsipan. Tak berhenti di situ, tanda tangan digital PrivyID juga mampu mempercepat waktu pemrosesan dokumen. Kedua kelebihan ini dinilai sangat bermanfaat bagi berbagai perusahaan, utamanya yang bergerak di industry finansial.
Perusahaan broker lokal teraktif di pasar modal, PT Mandiri Sekuritas, contohnya, turut menikmati manfaat yang signifikan dari tanda tangan digital PrivyID. Melalui inovasi bernama MOST (Mandiri Sekuritas Online Trading) yang dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik tersertifikasi PrivyID, Mandiri Sekuritas mampu mempercepat pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara daring atau online hanya dalam tempo sehari dari yang sebelumnya seminggu. Inovasi ini membuat Mandiri Sekuritas optimistis dapat meningkatkan jumlah investor ritel sekitar 25% hingga 30%.
Namun, berbagai manfaat tadi belum disadari banyak perusahaan apalagi orang-orang, sehingga PrivyID memandang sosialisasi tanda tangan digital harus dilakukan. Untuk mencapai misi tersebut, perusahaan ini kerap bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. (Ade)