Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terus melakukan sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi (MIPT) di berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia.

Langkah ini diserahkan kepada Bagian Hukum Kerjasama dan Layanan Informasi Penguatan Inovasi secara kontinyu. Organisasi ini berada di bawah Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Penguatan Inovasi yang merupakan bagian dari Ditjen Penguatan Inovasi Kemenrisrekdikti.

“Layanan informasi ini lebih popular di lembaga lain dinamakan bagian humas (hubungan masyarakat),” kata Kepala Sub Bagian Hukum Kerjasama dan Layanan Informasi Ditjen Penguatan Informasi Kemenristekdikti Supriyadi.

Bagian Hukum Kerjasama dan Layanan Informasi juga mempublikasikan berbagai program Ditjen Penguatan Inovasi dan beragam inovasi yang dihasilkan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan (litbang).

Hal tersebut perlu dilakukannya supaya industri dan masyarakat mengetahui keberadaan produk-produk tadi. “Namun, publikasi ini masih sangat kurang di publik, sehingga dibutuhkan peran Bagian Hukum Kerjasama dan Layanan Informasi untuk melakukannya,” jelasnya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mempublikasikan ini kepada publik melalui media massa seperti ‘Coffee Morning’ setiap Jumat.

Sebelumnya, Bagian Hukum Kerjasama dan Layanan Informasi telah membangun laman khusus yang berisi berbagai inovasi yang diciptakan lembaga-lembaga litbang. Hal ini dilakukan sesaat terbentuknya Kemenristekdikti.

Selain itu peran media sosial (medsos) dioptimalkan juga dioptimalkannya untuk keperluan yang sama. Karena, media ini juga dianggap efektif untuk mempublikasikan kepada masyarakat. “Ini juga sedang tren di masyarakat,” tukasnya. (moc)

 

 

loading...