Jakarta, BISKOM – Pelayanan Samsat di wilayah penyangga Jakarta khususnya Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, sejauh terkait dengan pelayanan pembayaran pajak tahunan sudah melampaui standar pelayan publik yang baik. Sistem Pembayaran online Jebret yang diinisiasikan oleh Samsat Kabupaten Bogor kemudian direplikasi di Samsat lain memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tidak saja melalui online Bank yang ditunjuk saja namun bisa melalui pasar online seperti Bukalapak, Tokopedia dan lain-lain.
Namun hal tersebut belum merata di layanan lainnya. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pada 20 Mei 2019 memaparkan hasil temuan Rapid Assesment di ketiga Samsat tersebut, dan masih menemukan pungli dan percaloan yang dilakukan baik oleh Calo, maupun oleh petugas Samsat sendiri di dalam proses pengurusan mutasi,dan pengurusan lain diluar pembayaran pajak tahunan. Paparan tersebut disampaikan di depan jajaran Dirlantas Jabar, Bapenda Jabar, dan jajaran pejabat di ketiga Samsat tersebut dalam Focus Group Discussion terkait kualitas pelayanan publik Samsat di ketiga wilayah tersebut. Rapid assesement tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ombudsman perwakilan Jakarta Raya, jumlah laporan diLapor! Yangbelum ditindaklanjuti dan pemberitaan di media terkait maraknya pungli dan percaloan di layanan nonpajak tahunan di beberapa Samsat di Wilayah Jakarta dan daerah penyangga.
Dalam kesempatan FGD tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan bukti temuan, serta uraian dan pola maladministrasi yang terjadi meliputi permintaan sejumlah uang oleh Petugas di Samsat,oknum Petugas Samsat yang melakukan praktik percaloan, konektivitas antara calo dengan Petugas Samsat serta peran calo yang dilakukan tidak berdasarkan prosedur. “Keberadaan calo ini tidak berdiri sendiri,terdapat peran Petugas Samsat dan ini rentan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan permintaan sejumlah uang,ini pola yang harus dihentikan” tegas Teguh Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Percaloan dan pungli yang ditemukan oleh tim Ombudsman tersebut diduga akibat minimnya Informasi terkait dengan alur pelayanan publik di masing-masing Samsat,rendahnya pengawasan oleh internal,kedekatan dan mengakarnya para petugas dan calo di lokasi,layout ruang pelayanan yang membingungkan,belum terintegrasinya pembayaran pencabutan berkas dan layanan nonpajak tahunan kedalam one gate billing sehingga pembayaran tidak langsung dilakukan ke petugas bank tapi masih melalui petugas non bank,dan layanan complaint handling system yang belum optimal,rendahnya integritas petugas dan minimnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti seluruh proses dengan benar dan menghendaki seluruh proses berjalan secara instan.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya misalnya menemukan adanya upaya permintaan sejumlah uang senilai Rp.625.000 yang dilakukan oleh Petugas Loket Mutasi Keluar Daerah di Samsat Kota Bekasi, namun tidak mau memberikan kwitansi/bukti pembayaran kepada Pelapor. Permintaan uang tersebut guna pengurusan mutasi keluar daerah (cabut berkas). Oknum Petugas di Loket informasi Samsat Kota Depok ikut terlibat dalam upaya praktik percaloan dengan membantu pengurusan mutasi masuk,disertai dengan permintaan sejumlah uang dan adanya permintaan sejumlah uang oleh Oknum Petugas Samsat Kota Depok dalam proses gesek rangka/mesin kendaraan bermotor, dengan nilai sekitar Rp.30.000–Rp.50.000. Sementara di Samsat Kabupaten Bogor salah satu temuannya adalah Oknum Petugas Samsat Kabupaten Bogor di Bagian Arsip ikut terlibat dalam praktik percaloan dengan membantu pengurusan mutasi masuk kendaraan bermotor, disertai dengan permintaan sejumlah uang senilai Rp.5.350.000,- dan biaya terhadap setiap formulir layanan di Samsat dengan nilai Rp.10.000–Rp.25.000.
Dalam kesempatan kegiatan Focus Group Disscusion (FGD), yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap kantor Samsat tersebut dan Bappenda Jawa Barat, para pihak telah memberikan masukan serta langkah perbaikan guna menekan maladministrasi pada Samsat. Beberapa langkah perbaikan yang diajukan oleh para pihak tersebut diantaranya adalah dengan memperbanyak informasi terkait alur pelayanan di Samsat baik untuk pembayaran tahunan maupun mutasi dan pelayanan publik lainnya. Menempatkan personil provost di beberapa titik pelayanan publik,apel dan briefing untuk memperkuat integritas para petugas Samsat, dan pengelolaan layanan pengaduan di masing-masing Samsat.
Terkait dengan langkah-langkah tersebut,Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan apresiasi positif tapi juga menekankan perlunya penyelesaian yang lebih sistemik agar temuan tersebut tidak terus berulang. “Maladminitrasi, itu pintu masuk terjadinya korupsi dan Pungli” tegas Teguh. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya selain akan menindaklanjuti rencana kerja yang disampaikan oleh masing-masing pihak, juga akan memberikan tindakan korektif berdasarkan analisa maladminitrasi yang terjadi, penyebab dan upaya penyelesaian sistemik yang perlu dilakukan. Sebagai pengawas eksternal, kami memiliki keleluasaan untuk memandang dari luar lebih jernih dibandingkan dengan para pihak yang terlibat langsung dalam keseharian pelayanan publik di Samsat yang sering kali di sibukkan dengan kegiatan rutin pelayanan publik. (Red)