Hidayat Tjokrodjojo saat hadir menjadi saksi perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, BISKOM – Sidang Perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak penggugat versi Munaslub Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Rudy D Muliadi selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal sempat menghadirkan 3 orang saksi.

Saksi pertama pada sidang (24/4/2019) menghadirkan Hidayat Tjokrodjojo, kemudian pada sidang (8/5/2019) saksi Henkyanto Tjokroadhiguna, lalu pada sidang (15/5/2019) saksi Chris Irwan Japari.

Pada perkara ini pihak Penggugat menggunakan jasa pengacara kondang Otto Hasibuan dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.

Para pihak Tergugat masing-masing : Soegiharto Santoso alias Hoky, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.

Menariknya persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci dari pihak Tergugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso Cs. versi Munas 2015 ber SK MenkumHAM RI, yakni Dr. Rudi Rusdiah, BE, MA, eks Ketum terpilih versi Munaslub tanggal 2 Februari 2015.

Henkyanto Tjokroadhiguno saat bersumpah sebagai saksi dalam sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum terpilih yang terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, belakangan menyadari kekeliruannya sehingga memilih mengundurkan diri.

Bahkan Rudi Rusdiah secara sadar memberikan dukungan kepada kepengurusan APKOMINDO di bawah komando Soegiharto Santoso sebagai Ketua Umum yang sah berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017.

Sejatinya Rudi Rusdiah ini merupakan saksi kunci dari seluruh upaya rekayasa kepengurusan 3 versi kepengurusan APKOMINDO hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015.

Rudi Rusdiah secara tegas menerangkan kepada majelis hakim pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan bahwa dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum versi Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 dengan komposisi lengkap SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada hari Rabu, (22/5/2019), kondisi Jakarta sedang kurang kondusif, namun Rudi Rusdiah tetap hadir sebagai saksi untuk kepentingan pihak Tergugat tanpa ada keluhan dan kekuatiran sama sekali terdampak situasi dan kondisi Jakarta yang sedang kurang kondusif.

Saksi Chris Irwan Japari saat melihat bukti dalam sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesaksian Rudi ini bukan hanya kali ini saja melainkan juga telah dilakukannya pada tahun 2018, pada perkara nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan pihak Hoky Cs.

Baca :  CommIT bersama TP Link Omada dan Mahavira Gelar Diskusi bertema Talk bout IT

Atas kesadaran dan ketulusan Rudi Rusdiah memberikan kesaksian yang benar tentang kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015, Hoky mengaku salut dan bangga atas komitmen Rudi yang bersedia berpihak pada kebenaran.

“Meskipun pada tahun 2015 itu beliau pernah berada pada posisi berlawanan dengan kami DPP APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI hasil Munas tahun 2015 yang sah,” ungkap Hoky.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan media Online serta sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019, usai persidangan, membeberkan kepada awak media bahwasannya kepengurusan APKOMINDO di bawah komandonya telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu telah menang untuk upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta telah menang pula hingga tingkat Kasasi unuk Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung.

Sehingga kepengurusan APKOMINDO versi Hoky telah resmi tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan dapat dengan mudah melihatnya melalui link QR Code  yang merupakan URL pada browser milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yaitu  https://ahu.go.id, sedangkan pihak Penggugat tidak memiliki bukti tersebut.

DR. Rudi Rusdiah BE, MA., saat menjadi saksi dalam Sidang Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan sebaliknya, menurut dia, dalam surat gugatan yang dibuat oleh kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES ada tertuliskan hal yang tidak sesuai dengan fakta yaitu: “DALAM POKOK PERKARA: Pada point 2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan seusai dengan AD/ART APKOMINDO;”

Tentu saja hal tersebut dibantah langsung oleh Saksi Rudi Rusdiah, karena menurutnya, pada saat itu dirinyalah yang terpilih menjadi Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi.

Baca :  Telkom Bantu Kembangkan UMK Mitra Binaan Lewat Digitalisasi

Selain dari itu, Rudi Rusdiah menerangkan, masa jabatan Ketum DPP APKOMINDO adalah 3 (tiga) tahun, bukan 5 (lima).

Bahkan dalam persidangan terungkap pula tentang ada total 4 (empat) versi masa jabatan kepengurusan APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, dan Faaz Ismail sebagai Sekejn dalam 4 (empat) versi masa jabatan yaitu:

  1. Pada Surat Gugatan, tertuliskan masa jabatan 2015-2020.
  2. Pada kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
  3. Pada Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
  4. Pada Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019, bahkan tertuliskan pula masa jabatan 2016-2021, sehingga dalam 1 halaman website tersebut ada 2 versi masa jabatan, tentu saja ini sangat ironis.
DR. Rudi Rusdiah BE, MA., saat melihat bukti-bukti dalam Sidang Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Entah dari mana kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES memperoleh data tersebut, sehingga isi surat gugatan dibuat tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” ujar Hoky, menanggapi keterangan yang diduga palsu dari dokumen pengacara pihak penggugat.

Sementara itu, berdasarkan catatan perkara terkait APKOMINDO sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini telah ada 14 Perkara Pengadilan, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana, serta perkara Praperadilan yakni :

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 483 K/TUN/2016
6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
7. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
8. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
9. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
10. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018
11. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
12. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
13. Pengadilan Tinggi Yogyakarta Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
14. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Bahwa selain perkara di pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, ada 5 Laporan Polisi yang ditujukan kepada Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky bisa jadi rekor MURI yakni :

1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, 24 Mei 2017

Baca :  Biznet Tingkatkan Kapasitas Bandwidth untuk Layanan Biznet Home
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. memberikan dukungan penuh untuk sebuah kebenaran dengan bersedia menjadi saksi baik sidang Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Selatan.

Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tak heran, Hoky pun tak mau tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dengan Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 dan sejak tanggal 14 Februari 2018 dan telah ada 3 orang yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda DIY.

Tetapi hingga saat ini dari pihak JPU Kejati DIY masih belum menyatakan P21 atas berkas perkara 3 orang tersangkanya, sehingga perlu menjadi catatan, tentang dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap diri Hoky, sebab telah terjadi dugaan proses rekayasa hukum terhadap Hoky yang sempat pula ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

“Setiap hari Rabu memang selalu ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saya selalu hadir menghadapi sendiri gugatan tersebut tanpa menggunakan jasa pengacara meskipun harus berhadapan dengan pihak Penggugat dari kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES,” ujar Hoky.

Karena, menurut Hoky, yang terpenting adalah pihaknya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Untuk sidang berikutnya akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019. Oleh karena itu, Hoky mengajak rekan-rekan wartawan ikut meliput jalannya persidangan agar bisa mengetahui kejanggalan dari isi gugatan.

“Jika kita hadir, maka kita dapat mengetahui lebih banyak tentang permasalahan yang terjadi di dalam tubuh organisasi Apkomindo, sambil menambah wawasan baru tentang proses hukum dan proses persidang di Pengadilan, sebab hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” pungkasnya. (Suprianto & Juenda)

Artikel Terkait:
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO