Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM dan Info Breaking News serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Jakarta, BISKOM – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V telah menginformasikan bahwa dari 376 orang pendaftar calon pimpinan KPK, sebanyak 192 dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian 4 orang diantaranya mengundurkan diri, dan dari 188 peserta yang mengikuti uji kompetensi hanya 104 peserta yang dinyatakan lulus uji tersebut, selanjutnya pada hari Minggu 28 Juli 2019, para peserta capin KPK telah melakukan tes psikologi yang hasilnya akan diumumkan pada hari Senin 05 Agustus 2019.

Diantara 104 peserta capin KPK tersebut terdapat nama Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. dari Kejaksaan Agung RI yang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dimana pada tanggal 18 Juni 2019 lalu baru saja meraih gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dengan Disertasinya yang berjudul Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dalam masa menunggu pengumuman hasil tes psikologi capin KPK tersebut beberapa awak media sempat menjumpai Johanis Tanak pada hari Sabtu, 03 Agustus 2019 dan mewawancarai beliau sehingga diperoleh informasi sebagai berikut;

Bahwa sejak kecil Tanak tertarik dengan bidang hukum karena ayahnya adalah seorang penegak hukum yang bertugas di Polri dan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, kemudian setelah lulus memberanikan diri merantau ke Ibu Kota Jakarta seorang diri tanpa adanya sanak famili dan berjuang sendiri untuk dapat bertahan hidup di Jakarta.

“Meskpiun dalam keadaan sulit namun karena kegemaran membaca, saya tetap berlangganan koran Kompas, untuk kliping berita-berita mengenai hukum dan memambah wawasan dalam bidang ilmu hukum, termasuk saat dulu membuat skripsi bahan-bahannya diperoleh dari kliping berita-berita dari Media, karena benar-benar dari media dapat membantu memperkaya wawasan dibidang hukum.” ungkapnya.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM dan Info Breaking News serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

“Nah kebetulan melalui media pula saya melihat lowongan pekerjaan di Kejaksaan, oleh karena itulah saya mendaftar ke Kejaksaan, awalnya saya sempat ‘dicemooh’ teman-teman, dengan ucapan mana mungkin bisa diterima, karena tidak punya uang dan tidak punya koneksi sama sekali di Kejaksaan, namun saya tetap yakin dan percaya bahwa semua itu dari Tuhan, artinya jika Tuhan mengijinkan, maka tidak akan ada yang dapat menghalanginya, dan faktanya benar, saya diterima di Kantor Kejaksaan RI.” kata Tanak.

Sampai dengan saat ini tercatat nama Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. dengan NIP: 19610323 198903 1 002/ NRP:6896151, sebagai Jaksa Utama Madya (IV/d), Jabatan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dimana beliau sempat menangani perkara korupsi nenarik antara lain perkara korupsi restitusi pajak, perkara korupsi yang melibatkan Soeharto, perkara korupsi yang melibatkan Akbar Tanjung yaitu perkara Bulog Gate 1, lalu pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menangani perkara korupsi yang melibatkan 4 Anggota DPRD Karawang, kemudian pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu menangani perkara korupsi yang melibatkan Mayjen TNI Pur. Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain dari itu Tanak  menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI, juga menjadi Narasumber di berbagai intansi/lembaga pemerintah yang terkait dengan masalah Korupsi, masalah Hukum Administrasi Negara serta Masalah Hukum Perdata, kemudian menjadi Pengacara Negara untuk mewakili Instansi/Lembaga Pemerintah, termasuk mewakili Presiden dalam Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, serta menangani perkara Judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung.

Atas dedikasi dan pengabdian di korps adhyaksa beliau telah meraih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun.

Dalam kesempatan tersebut Tanak juga sempat menyampaikan tentang Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai satu-satunya lembaga perhimpunan Jaksa dengan strukturnya yang ada, sudah selayaknya ikut angkat bicara terkait dengan rencana pengangkatan Jaksa Agung (JA), PJI tidak boleh tinggal diam seperti orang yang tidak mempunyai kemampuan keilmuan yang mumpuni, sehingga organisasi Jaksa tersebut dapat dikenal dan disegani oleh elit politik, tokoh-tokah masyarakat, LSM  maupun pimpinan di negeri ini.

Sekarang kalangan elit politik dari berbagai partai politik mulai heboh membicarakan tentang calon JA dan pada umumnya mereka menganggap bahwa pengangkatan JA sama dengan pengisian jabatan di kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden RI terpilih sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang selanjutnya akan  pengangkat menteri yang akan mengisi jabatan Kementerian yang telah dibentuk oleh Presiden RI terpilih.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI bersama koleganya sesama anggota Korps Adhyaksa.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan UUD 1945 Presiden terpilih akan membentuk Kabinet dan mengangkat/ memberhentikan Menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden dan ditetapkan berdasarkan Perpres, sedangkan syarat  Pengangkatan dan pemberhentian JA untuk masa jabatan 5 tahun  ditetapkan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Artinya Menteri dapat direshuffle kapan saja oleh Presiden sedangkan JA diberhentikan dengan beberapa alasan sebagaimana di atur dalam Pasal 22 AUU No. 16 Th 2004 yang mengatur bahwa:

(1)   Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatnnya karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  4. Berakhir masa jabatannya;
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Korupsi Menghambat Pembangunan

Korupsi bisa menyebabkan terhambatnya roda pembangunan dan menganggu perekonomian negara. Akibatnya, cita-cita kemerdekaan untuk membangun masyarakat adil dan makmur tak kunjung terwujud.

Keprihatinan terhadap praktek korupsi di Indonesia sangat menjadi perhatian Tanak, menurutnya “Pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya sudah bagus, namun belum terlaksana  sepenuhnya sesuai yang diharapkan oleh masyarakat” Ujar Tanak.

Saya melihat pada umumnya penanganan korupsi yang dibanggakan para penegak hukum dan masyarakat adalah ketika ada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. bersama istri Hanny T. SH.

Padahal seharusnya pencegahan yang diutamakan, karena ratio legis dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bagaimana sedapat mungkin uang negara untuk pembangunan negeri ini tidak disalahgunakan oleh siapapun dengan cara melawan hukum. Apabila uang yang pemanfaatannya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan dengan maksimal pasti pembangunan dan perekonomian negara akan lebih dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Tanak merasa terpanggil untuk membangun negeri ini karena terlalu banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. Uang untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam APBN itu disalahgunakan dengan cara melawan hukum sehingga pembangunan yang diharapkan tidak tercapai. Ia mencontohkan, banyak izin di lembaga yang prosesnya gampang dan biaya ringan tapi umumnya dipersulit dengan maksud supaya pemohon ini akhirnya minta tolong dan mengeluarkan biaya. Terjadilah biaya tinggi ini yang juga mempengaruhi perekonomian di Indonesia.

Begitu juga terkait izin-izin tertentu untuk masuknya investor asing dipersulit sehingga investor asing tidak jadi masuk. Selain itu, tidak ada jaminan kepastian hukum bagi investor asing.

Sebenarnya peraturannya sudah bagus. permasalahannya personil pelaksana dan penegakan hukum yang tidak benar, sehingga boleh dikatakan tidak ada kepastian hukum di dalam berusaha di negeri ini. Akibatnya, banyak investor yang tadinya mau berinvestasi tapi dalam perjalanan keluar karena ekonomi biaya tinggi dan kurangnya kepercayaan calon investor terhadap kepastian hukum di negeri ini.

Oleh karena itu saya mencoba mendaftar menjadi capim KPK karena ingin membangun negeri ini melalui penegakan hukum sesuai bidang saya, supaya pembangunan infrastruktur bisa kita kawal dan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan negara yang mengeluarkan uang untuk pembangunan itu.

Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, pemberantasan korupsi ini seharusnya diprioritaskan pada upaya pencegahan. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman bahwa pembangunan jika dihalang-halangi untuk dilaksanakan akan ditindak dengan tegas oleh Undang-undang Tipikor. Pemahaman ini harus diberikan kepada instansi, lembaga pemerintah, kementerian para bupati dan gubernur, pejabat pembuat komitmen, maupun para pengusaha yang bergerak dibidang kontraktor. Untuk jangka panjangnya, pada lembaga-lembaga pendidikan yang dibentuk pemerintah seperti IPDN harus diberikan pendidikan tentang pembangunan dan korupsi.

Pembangunan, lanjutnya, perlu dikawal oleh para penegak hukum yang mempunyai kemampuan pengetahuan umum yang bagus dan pengetahuan ilmu penegakan hukum yang bagus. Penegak hukum juga harus mempunyai integritas kepribadian yang tinggi. Kalau tiga itu tidak melekat tidak ada gunanya, pasti akan begini terus negara ini.

Selain konsen terhadap pemberantasan tipikor, Tanak tak lupa berbagi dengan sesama terutama anak yatim dan kaum dhuafa. Sebagai manusia kita harus tetap memperhatikan manusia lain ciptaan Tuhan. Itu tuntutan dari semua agama yang mengajarkan supaya kita memperhatikan anak-anak yatim supaya mereka hidup layak seperti halnya kita.

“Saya bisa di Kejaksaan ini dan dapat rezeki hanya karena Tuhan, sudah selayaknya saya membagi kebahagiaan pada orang-orang yang memang layak diberikan seperti anak yatim atau kaum dhuafa. Yang tidak layak itu kita memberikan uang kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan. Karena tidak ada perintah agama membagi uang kepada pimpinan,” tutup Tanak.

Dilingkungan korps adhyaksa Tanak dikenal sebagai seorang penegak hukum yang religius, bersih, berintegritas, berkomitmen, konsisten, cerdas dan disiplin serta tegas dalam mengemban tugas serta tanggung jawabnya, beliau juga sebagai pehobi offroad Jip Club dan sangat peduli dengan anak-anak Yatim Piatu.

Semoga Tanak dapat terpilih menjadi salah satu Pimpinan KPK dan dapat semakin mengharumkan nama Korps Adhyaksa baik di Indonesia maupun di Dunia. (Hoky)

Penulis Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky, Pemred Biskom dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia. 

Artikel Terkait:

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

KAMI Sambangi Panti Asuhan Anak-Anak Yatim Kencana Bejana Rohani (KBR) / ST. Teresa Of Calcutta di Depok.

KAMI Bersama Anak Panti Asuhan Pancasila Theresa Calcutta Melakukan Audiensi Dengan Menteri PPPA

KAMI dan SAI Bersama Kak Seto Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Anak Yatim

KAMI: Mendikbud Muhadjir Pimpin Pencanangan Gerakan Nasional 1 Juta Boneka; Awesome !

KAMI Selenggarakan Ramadhan Bincang Anak 1437H: Ayo Jadi Sahabat Anak!

KAMI Anugerahkan “Untuk Angeline Award 2016” Kepada Penggiat Anak