Tangerang, PT Superintending Company of Indonesia/SUCOFINDO (Persero) meresmikan kantor Unit Pelayanan (UP) di BBC Jatake Blok A11 Jalan Gatot Subroto km 5,3 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang.

Langkah ini merupakan wujud komitmen SUCOFINDO dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan di sana.

“Kantor UP Tangerang ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi pelanggan, terutama dalam kemudahan akses bagi pelanggan,” kata Direktur Komersial I PT SUCOFINDO (Persero), Herliana Dewi pada saat meresmikan Kantor UP Tangerang, Rabu (14/8/2019).

Pemilihan Jalan Gatot Subroto sebagai lokasi kantor UP SUPERINDO Tangerang dinilai sebagai kebijakan strategis bagi perusahaan. Sebab, ini bisa menjangkau pelanggan di sana khususnya pelanggan yang berada di kawasan industri.

Menurut Herlina, Tangerang merupakan kawasan industri yang memiliki perkembangan bisnis yang sangat cepat. Jadi, pemilihan lokasi ini dianggap sangat tepat guna mengembangkan bisnisnya.

“Dengan adanya UP Tangerang diharapkan bisa menjangkau pasar yang belum tersentuh,” ujarnya.

Saat ini UP Tangerang baru melayani jasa laboratorium yang meliputi uji dan jasa analisa lingkungan, kalibrasi alat ukur dan uji, dan uji aneka kimia umum.

Baca :  Peneliti Balitbangda Bali Harus Ciptakan Inovasi untuk Milenial

Selain itu inspeksi dan sertifikasi jasa kelistrikan, inspeksi dan sertifikasi pengujian untuk produk agribisnis dan fumigation and hygiene industry, serta jasa eco framework dan sertifikasi ISO Series.

“Namun, tidak menutup kemungkinan UP Tangerang dapat menerima order dari portofolio jasa lainnya,” jelas Noval Tajudin, Kepala PT SUCOFINDO (Persero) Cabang Jakarta.

Dengan begitu UP Tangerang dapat menerima order dari beragam portofolio. Karena, UP Tangerang berada di bawah langsung koordinasi kantor SUCOFINDO Cabang Utama Jakarta.

Pada kesempatan yang sama SUCOFINDO menggelar ‘Temu Pelanggan SUCOFINDO’ di Hotel Grand Soll Marina, Tangerang. Saat itu dilaksanakan ‘Sosialisasi Online Single Submission (OSS)’ oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kota Tangerang, Risma Afriana.

Langkah tersebut dibarengi dengan penjelasan ‘Penerapan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup di Kota Tangerang’ oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Suhada.

Baca :  Peran Penting Teknologi Informasi untuk Dunia Pendidikan

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero), Herliana Dewi yang membawakan materi ‘Peran SUCOFINDO dalam Mendukung Pertumbuhan Bisnis’.

“SUCOFINDO siap membantu pelaku usaha pada tiap tahapan proses perizinan dengan persyaratan untuk perizinan, misalnya Sertifikasi Sistem Manajemen, Sertifikasi Produk, pengujian dan sertifikasi terkait lingkungan atau infrastruktur maupun jasa-jasa lainnya yang sesuai kompetensi SUCOFINDO,” tutur Herlina.

Usai ‘Temu Pelanggan SUCOFINDO’ dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman SUCOFINDO dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan.

Hal ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT SUCOFINDO (Persero), Bachder Djohan Buddin dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso di Hotel Grand Soll Marina.

BPJPH adalah lembaga yang menyelenggarakan Sistem Jaminan Produk Halal yang berada di bawah langsung Kementerian Agama (Kemenang).

“SUCOFINDO bermitra dengan BPJPH dalam kegiatan Lembaga Pemeriksaaan Halal (LPH), pelatihan auditor halal dan penyelia halal, pengawasan produk beredar dalam rangka pemastian jaminan produk serta Pembinaan UMKM,” jelas Bachder.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Melalui penandatangan nota kesepahaman ini SUCOFINDO mendukung BPJPH dalam menjalankan Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sekedar informasi, PT SUCOFINDO (Persero) adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia yang didirikan pada 22 Oktober 1956. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 95% saham dimiliki oleh pemerintah.

Semula SUCOFINDO menjalankan bisnis jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan. Langkah ini untuk membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara.

Kemudian perusahaan ini melakukan diversifikasi jasa di bidang laboratorium analitis, keteknikan, audit, assessment, konsultansi, pelatihan, dan berbagai kegiatan penunjang terkait lainnya.

Kegiatan yang dimaksud seperti pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi.

SUCOFINDO telah memiliki 60 titik layanan di Indonesia yang dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidangnya. (moc)