Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima perwakilan dari Forum Warga Kampung Pilar Tertindas (FORWAPTI) yang melaporkan terkait Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 15 Agustus 2011. Dalam hal ini warga berpendapat bahwa terdapat dugaan maladmininstrasi dalam pelaksanaan Putusan dimaksud.
Selain itu informasi dari warga kampung Pilar, bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah mengeluarkan surat edaran terkait eksekusi `pengosongan lahan warga seluas 2,2 hektar yang dihuni 333 kepala keluarga atau 1200 jiwa di Kampung Pilar RT 01 dan 02, RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Hal ini yang menjadi dasar keresahan warga hingga pada hari ini Kamis (29/08/2019) warga Kampung Pilar mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Terkait dengan laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan keterangan, “Kami akan menindaklanjuti pokok laporan tersebut guna mendapatkan kejelasan dan memastikan mengenai ada tidaknya Maladministasi serta mendorong bentuk penyelesaian dan kepastian hukum bagi warga.” Tegas Teguh P. Nugroho.
Sumber: Siaran Pers OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya, 29 Agustus 2019.