Yogyakarta, BISKOM – Laporan Polisi yang dibuat Ir.Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapemred www.infobreakingnews.com pada tanggal 20 Juli 2017, dengan nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKY di Polda DIY, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan cara menulis komentar pada grup Facebook APKOMINDO, memasuki babak baru.
Dari laporan Hoky tersebut, pada tanggal 14 Februari 2018, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka, dan akhirnya salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Walaupun Hoky merasa laporannya terkesan berjalan lambat, namun dirinya merasa bersyukur laporannya untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum tetap berjalan, dengan dinyatakannya berkas Ir. Faaz telah lengkap atau P-21.
“Faaz telah dipanggil untuk Proses tahap 2 pada tanggal 29 Agustus 2019, namun Faaz tidak hadir, termasuk terhadap surat panggilan kedua pada tanggal 9 September 2019, Tersangka Faaz juga tetap tidak hadir,” ungkap Hoky saat dikonfirmasi awak media, terkait perkembangan laporannya pada tahun 2017. Senin (16/9/2019)
Hoky juga mengatakan, bahwa pada tanggal 12 September 2019, secara khusus dirinya mengantarkan Faaz secara Polda DIY, namun pada saat tersebut Faaz belum bersedia dilakukan proses tahap 2 dan membuat pernyataan tertulis yang pada intinya tertuliskan, “Pada hari ini belum bisa memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda DIY untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap 2) dikarenakan sudah mengirimkan surat permohonan penundaan untuk hadir di Polda DIY pada hari Kamis tanggal 19 September 2019, Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2019 pukul 09.00 wib bersedia untuk hadir menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda DIY guna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DIY (Tahap 2), jika saya mengingkari dan tidak menghadap pada tanggal tersebut saya bersedia menerima konsekuensi hukum serta bersedia dilakukan penahanan dirumah tahanan negara.”
Hoky juga memaparkan, “Sesungguhnya pada tanggal 28 September 2018, Tersangka dan saya telah difasilitasi oleh penyidik Polda DIY dengan cara melakukan mediasi selama lebih dari 3 jam dengan tujuan berdamai, bahkan saya hanya minta agar Tersangka kembali bersahabat dengan saya, dan saya minta Tersangka untuk meninggalkan teman-temannya yang telah bersama-sama Tersangka melakukan kriminalisasi terhadap saya, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul,” ungkap Hoky.
“Pada saat mediasi tersebut, saya telah mengatakan jika akhirnya Tersangka dinyatakan bersalah oleh Hakim, lalu ditahan, maka yang paling menderita adalah keluarganya dirumah, namun ternyata Tersangka tetap tidak mau berdamai dengan saya, dan Tersangka tidak mau meninggalkan kelompoknya, melainkan mengancam saya, yaitu akan menjadikan saya sebagai Tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP di Polres Bantul, saya menduga bahwa Tersangka yakin bahwa pihak penegak hukum bisa dibeli dan saya menduga Tersangka merasa kebal terhadap hukum,” tambah. Hoky.
“Bahwa faktanya benar, pada tanggal 27 Oktober 2018 Tersangka Ir. Faaz mampu menjadikan saya sebagai Tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP di Polres Bantul tanpa ada bukti dan tanpa ada Visum, sehingga saya pun melakukan proses Praperadilan terhadap Kapolres Bantul tentang penetapan saya sebagai Tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP,” tutur Hoky.
Hoky melanjutkan, “Bukan hanya itu, Tersangka bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi sejak 21 Agustus 2018 ternyata telah melakukan gugatan baru lagi di PN Jaksel dengan mengunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, dengan proses sidang setiap hari Rabu dan sidang putusannya akan dilakukan pada tanggal 18 September 2019 mendatang.”
“Saya pribadi tetap tidak menggunakan Pengacara, dan saya hadapi sendiri serta saya yakin akan menang lagi, meskipun mereka menggunakan jasa kantor pengacara terkenal, sebab isi gugatannya mengada-ada dan diakui sendiri oleh Tesangka Ir. Faaz bahwa dirinya bukanlah menjabat sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, melainkan sebagai Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta,” tambah Hoky.
Hoky juga menyatakan, “Secara pribadi saya telah memaafkan dan berdamai dengan Pak Faaz, serta sudah beberapa kali berjumpa dan makan bersama dengan suasana persahabatan, akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan, karena kesempatan untuk saya mencabut surat laporan itu telah diberikan satu tahun yang lalu, yaitu pada saat mediasi di Polda DIY tanggal 28 September 2018 dan permintaan saya sangat mudah sekali, tetapi pada saat itukan Pak Faaz tidak mau,” tutur Hoky.
“Lagi pula saya ingin membuktikan bahwa tidak ada yang bisa kebal terhadap hukum, bahwa nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Hakim, bukan saya. Bahwa benar tidak lama lagi akan ada proses persidangan, sehingga dalam sisa waktu yang ada ini saya ingin melihat perubahan dari Pak Faaz, saya juga telah berkali-kali sampaikan ke Pak Faaz tentang saya ingin bicara dengan keluarganya, karena akan saya sampaikan dengan jujur, bahwa pilihan Pak Faaz itu aneh, yaitu bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan meninggalkan kelompoknya, tentu hal tersebut sangat janggal dan yakin pada saatnya pasti akan terungkap. Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan kelompoknya bisa mengatur/ membeli hukum ataupun kebal hukum,” papar Hoky.
“Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, diduga Tersangka Ir. Faaz dan kelompoknya sangat yakin bahwa mereka kebal terhadap hukum dan diduga mereka bisa membeli hukum, terbukti hingga saat ini telah ada 14 Perkara Pengadilan baik perkara Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara Praperadilan, bahkan mereka telah membuat 5 (lima) Laporan Polisi, mereka lupa jika jaman telah berubah dan tidak ada yang bisa kebal terhadap hukum di NKRI serta Gusti Allah Mboten Sare,” lanjut Hoky.
Dari data yang disampaikan Hoky, terlampir rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang ditujukan kepadanya, yakni,
- Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
- Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
- Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
- Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
- Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
- Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
- Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
- Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
- Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
- Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
- Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
- Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
- Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 18 September 2019 sidang putusan)
5 Laporan Polisi yaitu:
- LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
- LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky beryakinan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Sdr. Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tertuliskan dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.
Hoky juga menerangkan, Ketika PN Bantul memvonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI, melakukan upaya Kasasi ke MA, namun Kasasi JPU di TOLAK oleh MA sejak tanggal 18 Desember 2018 dengan Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH, bahwa sampai saat ini dirinya masih terus menantikan salinan putusan dari MA, padahal berkas perkara telah diterima MA sejak tanggal 10 Januari 2018, artinya telah berproses hingga 615 hari, tentu proses tersebut telah sangat jauh melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, yaitu dalam 250 hari putusan perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan Ke Pengadilan Pengaju.
Hoky juga berpendapat, bahwa dirinya dilaporkan di Bareskrim Polri dengan pelanggaran penggunaan Hak Cipta logo APKOMINDO dipameran Mega Bazzar Computer Show di JEC Yogya diduga ada keterlibatan oknum pengurus DPD APKOMINDO DIY.
“Bahwa benar LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri Pelapornya adalah Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay dengan Saksi-Saksi Pihak pelapor adalah, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan Muliadi serta diduga ada keterlibatan pengurus DPD APKOMINDO DIY, salah satunya adalah Dicky Purnawibawa ST yang sesungguhnya telah dinyatakan sebagai Tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan telah lengkap atau P-21 sesuai surat panggilan dari Bareskrim Polri Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, namun diduga tidak pernah diproses hukum, sehingga diduga hal tersebut membuat Tersangka Ir. Faaz dan kelompoknya yakin bahwa mereka kebal terhadap hukum dan bisa membeli hukum ataupun mengatur hukum,” lanjut Hoky.
Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohommad Mahfud MD.,S.H. dan dari Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.
Dari informasi yang didapat awak media, tidak lama lagi akan tiba proses tahap 2 Tersangka Faaz, yaitu hari Kamis tanggal 19 September 2019. (Mil)
Sumber: Info Breaking News
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
Arikel Terkait:
Si Penghina Wartawan Tak Akui Kesalahannya.
Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
Ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso: Tidak Ada Yang Kebal Hukum