Jakarta, BISKOM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fahri Hamzah menyebut permintaan Presiden Joko Widodo agar pengesahan RKUHP ditunda sudah terlambat. “Sudah terlambat, pengesahan sudah terjadwal,” ujar Fahri Hamzah.

Fahri menyebut, DPR sudah memutuskan bahwa rapat paripurna pengesahan RKUHP akan digelar pada Selasa, 24 September 2019. Sekali lagi, Fahri menyebut Jokowi sudah terlambat.

Menanggapi peryataan tersebut, pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., menyatakan secara normatif baik dilihat dari UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU MD3 dan Tatib DPR pernytaan Fahri Hamzah tidak keliru.

“Pernyataan Fahri Hamzah tidak keliru, karena pemerintah (presiden) yang diwakili Menkumham yang menginisiasi, membahas dan telah menyetujui pada tingkat Panja, sehingga kelazimannya, rapat paripurna adalah bersifat formalitas saja. Selanjutnya tahapan pengesahan oleh Presiden (paling lama 30 hari sejak persetujuan),” jelas Umbu.

Namun, dengan pertimbangan besarnya resistensi publik, Presiden masih bisa melakukan tindakan konstitusional yang lebih elegan atau elok untuk merespon tanggapan masyarakat atas RKUHP. “Pertama, saat sidang paripurna menyatakan sikap Pemerintah untuk tidak menyetujui RUU KUHP menjadi UU. Konsekuensinya yaitu dianggap kurang sejalan dengan kesepakatan di Panja. Atau kedua, jika dalam sidang paripurna terpaksa menyetujui maka presiden harus mengesahkan dalam jangka waktu 30 hari.  Hanya saja, setelah mengesahkan Presiden dapat menerbitkan Perppu yang isinya mengubah beberapa kaidah yang menimbulkan banyak resistensi dari masyarakat,” pungkas Umbu Rauta. (Vincent)

loading...