Jakarta, BISKOM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu poin dalam dalam draft revisi UU itu menyebutkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI tidak perlu lagi mundur dan meletakkan status ASN maupun jabatannya jika ikut mencalonkan diri jadi kepala daerah, baik gubernur maupun walikota atau bupati.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa, mengatakan bahwa calon kepala daerah dari unsur TNI/Polri dan ASN diwacanakan untuk hanya mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bahkan jika kemudian terpilih, individu bersangkutan juga diusulkan untuk tidak perlu berhenti. Sedangkan bagi anggota DPR/DPD/DPRD diusulkan baru mengundurkan diri setelah terpilih dan diambil sumpahnya. Selanjutnya, anggota parlemen yang bersangkutan akan digantikan oleh anggota lain dalam partainya lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015, calon kepala daerah dengan latar belakang ASN, TNI/Polri, dan DPR/DPD/DPRD diharuskan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf S dan T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Budi menambahkan, salah satu alasan mengapa usulan tersebut akan didorong untuk dibahas adalah relatif rendahnya kualitas calon kepala daerah yang turut berkontestasi selama beberapa tahun terakhir. Bahkan ada kecenderungan lestarinya praktik dinasti politik di sejumlah daerah.

Mencermati wacana tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., sependapat bahwa ASN, Anggota DPR/DPRD, TNI dan Polri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Mereka berhak mencalonkan diri sebagai perwujudan dari Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. Tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri, tapi ketika terpilih maka harus mundur,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyambut positif kebijakan revisi UU Pilkada itu. Meski demikian, Gubernur berharap ASN yang ikut sebagai peserta Pilkada nantinya agar memiliki etika, dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinannya sebelum maju bertarung di Pilkada. ”Jadi ini harus ada izin dari atasan,” pungkasnya. (Vincent)