YOGYA (MERAPI) – Terdakwa Ir FI asal Jakarta yang didakwa melakukan penghinaan terhadap Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky tak pernah mengira komentar yang ditulis bakal mengantarkan dirinya duduk di kursi pesakitan. Karena terdakwa semula hanya ingin mengklarifikasi status facebook pelapor atau saksi korban yang ditulis di dinding facebook Apkomindo.

“Saya awalnya tak berpikir hal itu akan berbuntut pada laporan polisi sampai persidangan. Karena semula hanya mengomentari atas ungkapan yang ditulis pelapor,” ujar terdakwa Ir FI dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH dengan jaksa Retna Wulaningsih SH MH dan penasihat hukum terdakwa Iwan Setiawan SH, Daniel Tatag SH dan Purwono SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Kamis (7/11).

Selain itu terdakwa menyatakan, tulisan yang diunggah oleh saksi korban di fabebook Apkomindo dinilai telah mendiskreditkan dirinya. Karena dalam tulisan tersebut termuat sebuah berita saat dirinya menjadi saksi atas persidangan saksi korban yang menjadi terdakwa perkara sengeketa logo Apkomindo di PN Bantul.

Dalam persidangan tersebut terdakwa sempat melontarkan kata-kata kutu kupret. Ucapan yang dinilai memiliki unsur penghinaan diucapkan berulang kali sehingga majelis hakim menegur terdakwa. Tetapi ternyata kesaksian terdakwa tersebut termuat dalam media online yang awalnya diupload saksi korban menimbulkan reaksi terdakwa untuk mengomentari dan menegaskan kalau Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kutu kupret.

Diakuinya tulisan tersebut ditulis pada 24 Maret 2017 pukul 17.00 dalam kolom komentar postingan saksi korban yang ditulis di dinding facebook Apkomindo. “Saya hanya menulis di fabebook Apkomindo, kalau diakun pribadi pelapor tidak pernah,” kilah terdakwa.

Sehingga setelah adanya laporan pidana pencemaran nama baik melalui facebook tersebut, terdakwa mengaku meminta maaf dengan cara menulis di dinding facebook saksi korban. Tetapi permintaan maaf tersebut tidak diterima sehingga perkara ini terus berlanjut. “Saya pernah meminta penyidik untuk memfasilitasi mediasi. Tetapi pelapor meminta saya keluar dari kelompok saya dan diminta bergabung dengan kelompoknya. Karena saya menolak mediasi tidak berhasil,” imbuh terdakwa menjelaskan.

Selain itu terdakwa mempertanyakan mengapa dalam menulis komentar dalam facebook yang menggunakan laptop atau dekstop tetapi handphone miliknya Samsung S7 disita sebagai barang bukti.

Atas keterangan terdakwa tersebut, saksi korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky menilai banyak kebohongan yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, terdakwa yang menyatakan hanya mengomentari di dinding facebook Apkomindo tak benar karena tulisan serupa juga ditulis fabebook pribadi saksi korban.

Selain itu keterangan terdakwa yang menyatakan dirinya sudah menang dalam sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah membaca salinan putusan tidak benar. “Karena yang dibaca itu bukan salinan putusan, padahal itu hanya petitumnya saja,” tegas Hoky. (C-5)-d

Sumber: Koran Merapi, Terbit 08 November 2019