Jakarta, BISKOM – Setelah penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang dianggap berhasil untuk kendaraan roda empat, mulai 3 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggaran ETLE untuk sepeda motor. Pada tanggal 1-2 Februari 2020 adalah masa sosialisasi untuk penerapan ETLE bagi sepeda motor. Tercatat ada 167 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama.
Adapun, jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta. “Pengendara sepeda motor yang melintas jalur Transjakarta sejumlah 88 pengendara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebut, ada beberapa jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor. Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan. “Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelpon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga,” katanya.
E-tilang yang akan menjerat pelanggaran pengendara motor ini diberlakukan di dua jalur. Pertama di Jalan Sudirman-Thamrin dan kedua, di jalur koridor 6 TransJakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas. Sebanyak 12 kamera ETLE yang sudah terpasang di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin untuk menjerat pengemudi mobil kini bisa merekam pelanggaran motor. Polda Metro Jaya juga sudah mengatakan bakal menambah 45 kamera lainnya di lima wilayah Jakarta pada tahun ini. Pemasangan kamera tambahan itu dikatakan sudah hampir rampung dan direncanakan bisa digunakan pada Februari 2020. (red)