Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima kunjungan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan ini membahas perlindungan anak terkait dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya menyikapi maraknya konten-konten pornografi yang beredar di dunia maya.
Kepada Komisioner KPAI, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan dua hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perlindungan anak dari pornografi online, yaitu teknologi dan literasi. “Ada dua hal, secara teknologi dan literasi. Secara teknologi perlu kita tahu bahwa over the top perusahaan, platform atau aplikasi yang menggunakan Virtual Private Network (VPN) itu tidak bisa dikendalikan oleh kita, Saya gak bisa mematikan, yang bisa dia sendiri yang mematikan,” kata Johnny.
Menteri Kominfo menegaskan berkaitan dengan kejahatan teknologi, Kominfo terus melakukan pemantauan setiap harinya melalui patroli siber kepada pengguna internet apapun yang menyebarkan situs pornografi dan situs-situs negatif lainnya.
“Yang menggunakan internet apapun namanya, kita punya ada yang namanya patroli siber dilakukan 1×24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu non-stop untuk semua perilaku masyarakat dalam kaitan dengan hak-hak sipil, ketidakpatuhan sipil dan kekacauan sipil,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAI Susanto bersama jajarannya juga memaparkan penanganan perlindungan anak dari bahaya pornografi. KPAI juga banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pornografi online yang merupakan salah satu kasus terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Menurut KPAI, radikalisme, ujaran kebencian, pornografi online dan bullying yang berbasis siber menjadi tantangan Indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak. (red)