Jakarta, BISKOM – Jasa Raharja dan Polri melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor dengan sistem online pada Rabu (5/2/2020) di Kantor Jasa Raharja Pusat, Jalan H. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penandatanganan diwakili oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo S.
Penandatangan nota kesepahaman ini merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak untuk melanjutkan kembali nota kesepahaman yang masa berlakunya sudah berakhir. Sebelumnya, Jasa Raharja dan Polri juga telah menandatangani nota kesepahaman pada 9 Januari 2015 lalu, yang pada saat itu merupakan cikal bakal pemanfaatan secara online.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk peningkatan kerja sama dan pedoman bagi kedua pihak dalam memanfaatkan data kendaraan bermotor maupun kecelakaan lalu lintas dengan sistem online,” ujar, Budi Rahardjo.
Budi menjelaskan, di tengah era yang penuh disrupsi saat ini, menuntut perusahaan untuk senantiasa terus beradaptasi. Transformasi demi transformasi yang berbasis teknologi dan digital pun terus dilakukan Jasa Raharja untuk menjaga keberlanjutan perusahaan. Oleh karena itu, Jasa Raharja terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, Jasa Raharja tidak bisa sendiri, harus ada dukungan, dalam hal ini salah satunya dari pihak kepolisian. Dukungan dalam penanganan kasus kecelakaan modal utamanya adalah ketepatan dan kecepatan penyerahan santunan. Yang mana pada tahun 2019, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan rata-rata 1 hari 14 jam sejak terjadinya kecelakaan dan dalam waktu 24 menit sejak berkas santunan lengkap diterima Jasa Raharja, maka santunan bisa dapat direalisasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan pada tahun 2019 ini memang angka kecelakaan menurun dibanding 2018. Tapi kalau kita lihat di 2019 ini korban kecelakaan mencapai 25,670 jiwa yang meninggal.
Idham berharap kerja sama ini betul-betul berjalan
dengan baik, tidak hanya berakhir di acara penandatanganan kerja sama saja.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan komunikasi secara
arah, sehingga apabila terjadi masalah yang timbul dapat secepat mungkin segera
diselesaikan.
“Saya kira MoU ini memiliki tujuan yang mulia. Semoga ke depan kita bisa
selalu memberikan layanan terbaik kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas,
termasuk dalam menyediakan data-data yang dibutuhkan, baik kendaraan yang hilang
atau mengalami kecelakaan,” ungkap Kapolri.
Penandatangan nota oleh Kapolri dan Dirut Jasa Raharja berlanjut ke penandatangan Nota Kesepahaman turunan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding. Nota lanjutan ini memuat naskah kerja sama secara lebih rinci dan teknis.
Salah satu realisasi kerja sama itu yaitu lewat pemanfaatan aplikasi Monika, yang diinisiasi Korlantas Polri bersama-sama Jasa Raharja. Ini adalah aplikasi pemantauan data kecelakaan lalu lintas. (red)