Pengamat Hukum Tata Negara UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum

Jakarta, BISKOM – Fraksi PKS dan Demokrat di DPR RI mendatangi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin pada Rabu (5/2/2020). Mereka membawa surat rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya yang sudah ditandatangani oleh 50 anggota.

“Ini keseriusan fraksi kami untuk mendalami melakukan penyelidikan supaya kasus Jiwasraya terang benderang. Supaya kasus Jiwasraya ini terkoordinasi dan tuntas,” ucap anggota Fraksi Demokrat Herman Khaeron pada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya meminta pembentukan Pansus dengan alasan ingin membuka kasus Jiwasraya secara terang. Ia menyebut permintaan ini bukan ingin menjatuhkan nama pemerintah.

Saat ini sudah ada Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang dibentuk di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan “Biar saja Panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme Pansus itu juga nanti akan kami bahas,” katanya.

Baca :  Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa Pansus atau Panja adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, karena hanya menjalankan tugas tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Pansus bertanggungjawab ke Rapat Paripurna DPR, sementara Panja adalah alat kelengkapan dalam komisi tertentu yang bertugas menangani atau menyelesaikan masalah tertentu. Pansus bertanggung jawab ke komisi masing-masing.

“Gagasan penggabungan beberapa Panja menjadi Pansus adalah ide yang baik namun agak sukar diwujudkan, karena untuk membentuk Pansus, utamanya Pansus Angket Jiwasraya Gate, perlu mengikuti persyaratan dan tatacara sebagaimana diatur dalam UU MD3,” terang Umbu.

Baca :  DE & E Pasarkan Produk Berkualitas di Ajang IEAE Expo 2023

Dirinya memperkirakan bahwa usulan pembentukan Pansus Angket yang disampaikan dua fraksi (PKS dan Demokrat) akan mendapat resistensi dari fraksi lain. “Hal ini dikarenakan pokok persoalan terkait Jiwasraya sedang ditangani oleh Panja dari 3 komisi di DPR dan persyaratan kuorum persidangan dan pengambilan putusan yang cukup berat yaitu dihadiri dan diputus 50 + 1 anggota DPR,” ungkap Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Lebih lanjut Umbu mengatakan, sulitnya kuorum persidangan dengan alasan belum utuhnya pandangan fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR terkait Jiwasraya Gate. Terlebih beberapa pimpinan parpol besar menjadi bagian dari kabinet Indonesia Maju. “Secara politik, agak sukar jika pimpinan parpol penyokong pemerintah dengan mudah meloloskan rencana angket yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (red)