Wapres RI Ma'ruf Amin bersama Komisioner KPI Pusat usai audiensi di Kantor Wapres (Sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pula pada perkembangan media. Media-media konvensional seperti televisi dan radio tidak lagi cukup memenuhi kebutuhan masyarakat. Munculnya media baru seperti Facebook, Youtube, hingga Netflix membutuhkan pengaturan yang baru pula.

Pada Selasa (18/02/2020), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan, “Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa media baru,” ungkapnya.

Wapres juga mengingatkan KPI bisa bertindak tegas terhadap media-media yang menayangkan tayangan tidak mendidik. “Hal ini bukan dalam rangka mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban,” ucap Ma’ruf Amin.

Baca :  Kemenristek Umumkan Penerima Dana Program UKM Indonesia Bangkit

Ketua KPI Pusat Agung Suprio melaporkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya akan ditambahkan kewenangan KPI untuk mengawasi media digital. Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi.

“Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak. Rencananya di undang-undang 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draft dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk,” ungkap Agung.

Baca :  Ulang Tahun, HMCC Buka Klinik dan Gelar Natal Bersama

Jika ditemukan adanya pelanggaran di media baru, lanjut Agung, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara media tersebut. Lalu, ketika peringatan maupun teguran tersebut tak dihiraukan pihak penyelenggara, KPI akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk memblokirnya. “Itu sebagian pemikiran kami terkait aturan dalam regulasi media baru. Poin itu belum termasuk persoalan perpajakan dan PNBP-nya yang memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Ketua KPI Pusat juga menyampaikan rencana menyelenggarakan Hari Penyiaran Nasional tahun 2020 di Kota Manado pada 1 April mendatang ke Wapres. Persiapan peringatan Harsiarnas yang akan dihadiri masyarakat penyiaran di Indonesia sudah dilakukan sejak jauh hari. Pimpinan KPI juga menyampaikan undangan dan meminta kesediaan Wapres untuk hadir pada acara peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-87. (red)