Sekretaris PSHTK UKSW, Ninon Melatyugra, SH., MH

Jakarta, BISKOM – Beberapa hari ini RUU Ketahanan Keluarga menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun media. RUU ini memicu pro kontra di tengah masyarakat karena dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang. “Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan,” ungkap Achmad Baidowi.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Dalam salah satu pasal, tugas suami-istri dipaparkan. Salah satunya, istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga. Bahkan RUU ini mengatur secara khusus tentang perasaan.

Menyikapi RUU yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Ninon Melatyugra, SH., MH. mengatakan materi pokok yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga merupakan bentuk over legislation, dimana pengaturan yang digagas oleh legislator melampaui batas dari apa yang dibutuhkan.

“Sebagai negara hukum, negara harus sadar akan posisinya sebagai pelindung hak asasi manusia warga negaranya. Oleh karenanya, negara harus mengetahui kapan ia bertindak mengatur dan kapan harus berdiam diri sebagai bentuk jaminan perlindungan HAM, yang dalam hal ini, sikap negara yang paling tepat terhadap hak untuk berkeluarga adalah berdiam diri atau dalam posisi tidak mengatur,” tegas Ninon.

Baca :  Dukungan Kompatibilitas dan Interoperabilitas Storage pada Mainframe IBM dari Hitachi

Lebih lanjut Ninon menjelaskan, substansi RUU Ketahanan Keluarga telah mendikte setiap warga negara secara otoriter bagaimana membentuk suatu keluarga dan menjalankan kehidupan keluarga. Beberapa contoh pokok pengaturan yang excessive tersebut adalah kewajiban calon pasangan menikah, kewajiban suami dan istri, hak dan kewajiban orang tua dan anak, penggunaan teknologi reproduksi, larangan donor sperma dan surogasi.

“Hal-hal tersebut sudah menciderai kebebasan individu yang dilindungi oleh HAM untuk menentukan bagaimana ia akan membentuk cara hidup keluarganya. Contoh lebih spesifik lagi, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) RUU tersebut menjelaskan kewajiban suami untuk memberikan keperluan hidup berumah tangga dan kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Bunyi pengaturan tersebut nampaknya ingin merekayasa peran suami untuk urusan eksternal dan peran istri hanya untuk urusan internal. Pertanyaannya adalah, apakah negara benar-benar harus bertindak sejauh itu sampai harus masuk ke hal sifatnya pribadi,” ungkap Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Menurutnya, dominan materi pokok dalam RUU Ketahanan Keluarga seyogyanya bersifat persuasif, bukan otoritatif yang harus diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. “Warga negara harus diberikan kebebasan dalam menentukan kehidupan keluarganya yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip NKRI,” pungkasnya. (red)