Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang RUU PDP diserahkan oleh Menkominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat (sumber: kominfo.go.id)

Jakarta, BISKOM – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki babak baru. Selasa (25/02/2020) Pemerintah yang diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengharapkan RUU PDP menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.

Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU PDP. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU PDP. “Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya,” tuturnya.

Baca :  Oknum Petugas Pelabuhan Gayam, Sapudi Sumenep Pukul dan Ancam Bunuh Wartawan

RUU PDP sendiri, lanjut Johnny menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. “Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelas Menkominfo.

“Secara filosofis, pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.  Secara sosiologis, RUU PPD disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual, terkait data pribadi khususnya di era digital,” katanya.

Sementara secara yuridis, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia, yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) dan pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Oleh karena itu, RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” pungkas Johnny. (red)