Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya tersebut sebagai ajang balapan Formula E. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan Maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 475 tahun 1993 pada no 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04.000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 475 tahun 1993 pada No 19.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.

Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

Sebagai Kawasan Cagar Budaya, maka seluruh perizinan penataan di Kawasan tersebut tunduk pada regulasi tersebut. Dugaan Maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang-undang yang sama yang menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut. “Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut “Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut” tutur Teguh kembali.

“Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian di koreksi dengan penanaman kembali” ujarnya.

Selain hal tersebut, betonisasi di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape (bentang darat) Kawasan tersebut. Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.

Perubahan tersebut jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1 di tapi juga pasal Pasal 86 di Undang -undang yang sama tentang Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya. Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Baca :  Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Balap Formula E, selama Pemprov DKI Jakarta mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh pemanfaatan Kawasan sebagai arena balapan asal kembali seperti semula. “Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan” lanjut Teguh.

Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 di kutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.

Merunut pada surat persetujuan yang disampaikan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka kepada Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya. “Persetujuan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang secara formil sudah salah” ujar Teguh.

Namun yang lebih memperkuat adanya dugaan maladministrasi dalam keluarnya persetujuan tersebut adalah, Komisi Pengarah memberikan persetujuan selama Pemprov DKI Jakarta mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya. Menurut Teguh, “Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut” lanjutnya lagi.

Baca :  EventCerdas: Jangan Tunggu Pandemi Berakhir, Bangun Bisnismu Dengan Platform Solusi Keuangan

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan. “Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana” lanjut Teguh kembali.

Ketentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk itu Teguh menyayangkan sikap JakPro dan pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan ujicoba Aspal di Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai persiapan Formula E. Menurutnya lebih penting masing-masing pihak duduk bersama melihat seluruh proses persetujuan tersebut telah sesuai dengan UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya kewajiban melakukan kajian sebelum pelaksaanan proses revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan cagar budaya Monas.

“Melakukan ujicoba Aspal di Cagar Budaya Lapangan Monas bobotnya sama dengan mencoba memberikan semen baru kepada patung diorama di dalam monumen nasional untuk kemudian mengupasnya lagi ketika pemanfaatnya selesai, karena dua-duanya merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang” tutup Teguh.

Sumber: Siaran Pers OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya, 27 Februari 2020.

Artikel Terkait:

Kekerasan di Sekolah, Ombudsman Akan Panggil Para Pihak

Ombudsman Desak Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pengawasan Proyek Revitalisasi Trotoar

Tolak Eksekusi, Warga Kampung Pilar Lapor ke Ombudsman

Ombudsman Jakarta Raya: DLH Kabupaten Bogor Tidak Mampu Menangani Pencemaran Sungai Cileungsi

Ombudsman Jakarta Raya: Samsat Seperti Labirin Maladministrasi