Presiden Jokowi lapor SPT online (Sumber: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, BISKOM – Kemajuan dan perkembangan teknologi hadir untuk makin memudahkan setiap aktivitas manusia, tak terkecuali di bidang perpajakan. Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online – Pajak).

Para wajib pajak  harus melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret, untuk Pajak orang pribadi. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 30 April.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak pribadi adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Sebelum mengisi SPT secara online, wajib pajak harus memiliki kode e-FIN pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mendapatkan kode e-FIN ini, wajib pajak harus datang sendiri dengan membawa KTP dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca :  JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Pelatihan Legal Executive Development untuk ASN

Selanjutnya lakukan aktivasi menggunakan e-FIN yang diperoleh dari KPP. Setelah aktif, barulah para wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT secara online melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Pada Jumat (28/2/2020) Presiden Jokowi turut melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pribadi 2019, di Istana Merdeka, Jakarta. “Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 melalui e-filing,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. “Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” imbuhnya.

Apalagi menurut Jokowi, saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak.

“Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020,” pungkasnya. (red)