Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana

Jakarta, BISKOM – Pemerintah memutuskan untuk tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk bulan April sampai dengan Juni 2020. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” terang Rida.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, demi memperbaiki peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business (EODB) sebulan sebelum diterapkan harus sudah diumumkan oleh PT PLN (Persero). Sebagai bentuk transparansi publik, sehingga Maret sudah harus diumumkan.


“Itu harus diumumkan PLN karena mereka kan melakukan tarif adjustment itu. Nah, secara ketetapan dari pak menteri (ESDM) kan sudah keluar tanggal 28 (Februari 2020) sebulan sebelumnya kan dan itu sudah ditetapkan,” ujar Rida.

Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di 2017. “Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu (tarif listrik), jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya” jelasnya.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN. “Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.

Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II-2020:

1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas. (red)