Jakarta, BISKOM – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melangsungkan konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa bertempat di Rumah AAJI, Jakarta Pusat pada Rabu (11/03/2020). Sebagaimana diketahui bahwa AAJI adalah sebuah wadah dan penampungan serta penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2002, saat ini AAJI beranggotakan 60 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia serta 5 perusahaan reasuransi.
AAJI memiliki visi untuk menyatukan arah dan tujuan usaha asuransi jiwa dalam rangka pemberian perlindungan kepada masyarakat khususnya pemegang polis tertanggung, yang merupakan perwujudan peran serta Industri Asuransi Jiwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konferensi pers ini, AAJI memaparkan kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2019 yang mencatat Pertumbuhan Pendapatan (Income) industri asuransi jiwa meningkat sebesar 18,7% atau dari Rp 204,89 triliun di 2018 menjadi Rp 243,20 triliun di tahun 2019 dengan data dihimpun AAJI dari 59 perusahaan anggota dari total 60 perusahaan.
Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya mencatat kenaikan positif tahun 2019 dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya, yang menggambarkan industri asuransi jiwa sebagai industri yang kokoh dengan komitmen tinggi.
“Total Pendapatan (Income) industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan sebesar 18,7%. Sedangkan total pendapatan premi mencatat kenaikan 5,8%. Hasil investasi di tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan yakni sebesar 336,8%. Lalu, klaim reasuransi mengalami peningkatan sebesar 28,3%. Total Pembayaran Klaim dan Manfaat industri asuransi jiwa juga mengalami peningkatan sebesar 16,0%. Kemudian, jumlah agen yang berlisensi meningkat sebesar 9,2% di tahun 2019 sebagai komitmen industri untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya dalam industri asuransi,” papar Budi.

Sejalan dengan komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dalam membayar klaim, nilai tunai penyerahan polis dan anuitas serta manfaat lainnya dengan cepat dan akurat, AAJI mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan selalu mendorong semua anggota untuk senantiasa patuh dalam membayar klaim dan manfaat sesuai polis.
“Pada di tahun 2019, industri asuransi jiwa mencatat kenaikan klaim dan manfaat yang dibayarkan sebesar 16,0% dibandingkan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat Rp 140,28 triliun sedangkan pada tahun 2018 berjumlah Rp 120,93 triliun,” ungkap Budi.
Selain memaparkan pertumbuhan, AAJI juga menyatakan sikapnya dalam mendukung Reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), agar industri asuransi selalu dapat bertumbuh serta memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan berpegang pada prinsip tata kelola.
“AAJI berharap bahwa reformasi tersebut akan turut memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa yang bisa segera dilakukan dalam bentuk antara lain: percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi; Secara konsisten memberi kesempatan industri asuransi untuk tetap bertumbuh, dengan tidak membatasi produk yang ditawarkan di kanal distribusi bancassurance; insentif bagi industri asuransi berupa pemberian keringanan pajak bagi nasabah pemegang polis asuransi; dan reformasi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya di IKNB tetapi juga di sektor keuangan lainnya (banking dan pasar modal),” pungkas Budi.
Konferensi pers ini dihadiri pula oleh Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan; Ketua Bidang Kerjasama dan Internasional AAJI Elin Waty; Ketua Bidang R&D, Pelaporan, dan IT AAJI Edy Tuhirman; dan Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo serta awak media. (red)