Jakarta, BISKOM – Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun keberadaan Pers di luar sistem politik formal, tetapi Pers memiliki posisi strategis dalam menyalurkan informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi suatu alat kontrol sosial.Sehingga, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

Selain Pers sebagai pilar keempat demokrasi, Pers juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat suatu kejadian penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum dengan dilindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai Organisasi Pers mengecam keras jika ada suatu instansi yang menyebarkan Surat Edaran yang arahnya membatasi Gerak Media di NKRI.

Baca :  Yakin Banyak Keuntungan Bagi Industri Dalam Negeri, BPPT Ingin Terapkan E-Voting

Ketua Deputi Organisasi FPII, Noven menjelaskan bahwa Peran Media di NKRI ini tidak boleh di batasi, apalagi ada suatu indikasi pilih kasih, itu bisa dikategorikan satu bentuk diskriminasi. “Karena Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara, dan tertuang juga dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 dijelaskan, Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai Hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, kata Noven.

Lanjut Noven menambahkan, sekarang ini banyaknya kriminalisasi terhadap insan pers dan Pers pun terkadang di politisir jika ada suatu pemberitaan terkait dugaan oknum yang telah melakukan penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum, langsung dilaporkan dan ironisnya dipenjarakan.

Baca :  CoRRDev dan PSHTK UKSW Bahas Pembentukan Perundang-Undangan di Masa Darurat

“Sedangkan  Pers mempunyai Hak Jawab dan Klarifikasi yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi,” terang Noven.

FPII menegaskan kepada seluruh Instansi di NKRI, jangan ada indikasi pilih kasih atau tebang pilih terhadap media atau organisasi media di NKRI, apalagi media atau organisasi itu sendiri sudah memiliki Badan Hukum Indonesia (SKMenkunham) sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 dan kepada Wartawan mempunyai hak bebas memilih organisasi wartawan tanpa harus di batasi yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 dan stop kriminalisasi terhadap wartawan. Kepada Instansi Kepolisian dalam menyikapi permasalahan Pers jadikanlah UU Pers No.40 Tahun 1999 Sebagai dasar pertimbangan khususnya pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang “Hak Jawab” dan “Kewajiban Koreksi”. (red)