Yogyakarta, BISKOM – Terdakwa Ir MSS warga Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (10/3). 

Dalam perkara ini, awalnya terdakwa pada 24 Maret 2017 di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat telah ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo. Namun perbuatan terdakwa baru diketahui saksi korban pada Jumat 24 Maret 2017 pukul 12.31 ketika sedang berada di  Hotel Prawirotaman Yogyakarta.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terdakwa dalam perkara terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam facebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret. 

Baca :  Sertijab Panglima TNI DR (H.C.) Hadi Tjahjanto S.IP Kepada Jenderal TNI Andika Perkasa

Selama ini, maksud terdakwa memposting  atau berkomentar  di dinding facebook group Apkomindo tersebut untuk menambahkan  postingan Faaz Ismail  atas kelakuan saksi korban terhadap Apkomindo dari tahun  2000, serta Apkomindo  DKI Jakarta yang dinilai cenderung  menghalangi kegiatan yang dilakukan.

Selama ini terdakwa dalam mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat  diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan  penghinaan tidak pernah meminta izin. Sehingga saksi korban merasa  dipermalukan dan dilecehkan  nama baiknya oleh terdakwa. Untuk itu pada  20 Juli 2017 saksi korban mengadukan kejadian itu kepada Polda DIY. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal  45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI  No 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, tanggal 11 Maret 2020, pada halaman 5.

Baca :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menjelang Pemilu Damai, Tingkatkan Komunikasi Publik dan Jaga Netralitas Jaksa Sebagai Aparat Penegak Hukum