Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan Laporan Tahunan 2019 kepada masyarakat dan awak media pada Rabu (11/3/2020) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Laporan Tahunan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.
Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, pada tahun 2019 menerima 635 Laporan Masyarakat (LM). 94 LM selesai pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dan 541 LM masuk pada tahap pemeriksaan, serta ditambah 9 Laporan Inisiatif (LI). Hasil pemeriksaan 73 % dinyatakan selesai dan 27 % masih dalam proses.
Teguh mengatakan revolusi industri 4.0 yang mengintegrasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi menjadi sesuatu yang seksi sebagai jargon baru dalam pelayanan publik. Hal yang baik tentunya, ketika pelayanan publik berkesesuaian dengan kebutuhan zaman. Selaras dan seiring dengan tuntutan kebutuhan para penggunanya. Namun masih ada kendala yang dihadapi.
“Sayangnya, hal ini yang kemudian masih menjadi kendala dalam pemberian pelayanan publik di Indonesia. Maladministrasi berulang terus terjadi walaupun sistem informasi di instansi pelayanan publik telah memiliki kemampuan untuk melakukan analisis data dan melakukan prediksi terhadap potensi maladministrasi berulang. Pun, kapasitas untuk terinterkoneksi antar instansi pelayanan publik sekaligus transfer data dalam waktu yang teramat singkat,” ujar Teguh.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, meningkatnya jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait maladministrasi berulang menunjukan masih lemahnya fungsi Complaint Handling System di instansi pelayanan publik atas penyelesaian keluhan publik terhadap layanan mereka walaupun penggunaan teknologi terbarukan telah diadopsi oleh instansi tersebut.
“Hal lain dari fenomena tersebut adalah, lemahnya inovasi perbaikan pelayanan publik walaupun data yang dimiliki para instansi pelayanan publik tersebut telah memandu mereka terkait maladministrasi berulang dan sepatutnya inovasi layanan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi berulang bisa segera diterapkan,” kata Teguh.
Pada tahun 2019, laporan terkait Agraria/Pertanahan menempati jumlah laporan masyarakat terbanyak, urutan kedua laporan kepolisian dan urutan ketiga laporan Layanan Pemasyarakatan (Lapas). “Lebih dari setengah (56,01%) Laporan Masyarakat berada di Provinsi DKI Jakarta. Presentase menurun (69,3 % di Tahun 2018) tetapi jumlah naik sebanyak 76 laporan,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Teguh juga menyampaikan bahwa kini Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya hadir untuk melayani konsultasi dan pengaduan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan publik via whatsapp. “Silakan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan kontak ke nomor 08119853737,” pungkas Teguh. (red)