Jakarta, BISKOM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan sidak ke sejumlah sarana transportasi publik di wilayah Jakarta Raya dalam rangka pemantauan terhadap kesiapsiagaan penyelanggara pelayanan transportasi publik. Sidak terhadap layanan transportasi publik tersebut dilaksanakan karena tingginya intensitas pertemuan masyarakat dalam transportasi publik yang berpotensi tinggi terhadap penularan Covid 19. Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 12 Maret 2020.

“Informasi ketanggapdaruratan penyelenggara pelayanan publik transportasi massal yang terbuka kepada publik dan upaya perbaikan jika ada kekurangan terhadap pelayanan tersebut akan memperkuat keyakinan publik untuk terus mempergunakan fasilitas tersebut walaupun ada ancaman penyebaran Covid 19,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Sidak Ombudsman Jakarta Raya dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dengan lokasi sidak antara lain yaitu Stasiun Sudirman (Commuter Line), Stasiun Dukuh Atas (MRT), Stasiun Velodrome dan Equestrian (LRT), Stasiun BNI City (Rail Link Bandara), Halte Busway GOR Sumantri dan Halte Busway Karet Kuningan. Selain lokasi tersebut Asisten Ombudsman juga di sebar ke jalur commuter line tujuan Bogor dan Tangerang, seluruh stasiun jalur MRT, dan Halte Busway Ragunan.

Sidak Ombudsman Jakarta Raya tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan delapan indikator yaitu ketersediaan pengukuran suhu tubuh, ketersediaan cairan pembersih tangan, penyediaan dan penggunaan masker bagi para frontliner pemberi layanan di fasilitas transportasi publik, fasilitas kesehatan, petugas kesehatan, petunjuk ke fasilitas kesehatan, materi pendidikan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dan SOP penanganan Covid 19.

Baca :  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu

“Kami memasukan penyediaan dan penggunaan masker bagi frontliner karena tingginya tingkat interaksi mereka dengan warga pengguna dan lamanya mereka berinteraksi,” ujar Teguh. “Mereka rata-rata bekerja 8 jam di keramaian sehingga potensi mereka tertular lebih besar,” ujarnya lagi.

Berdasarkan hasil temuan sidak, Ombudsman Jakarta Raya menemukan bahwa MRT merupakan penyedia pelayanan publik transportasi massal yang paling siap. Semua indikator terpenuhi, kelemahan MRT tinggal dipengawasan terhadap ketaatan petugas dalam melaksanakan SOP mereka. “Kami masih menemukan pemeriksaan suhu tubuh di Stasiun Setiabudi Astra kadang dilakukan dan kadang tidak dilakukan,“ ujar Teguh lagi.

Untuk LRT, prosedur mereka sudah hampir sama dengan MRT namun mereka belum memiliki SOP serinci dan setegas MRT. Masalah pengawasan juga masih lemah, namun semua fasilitas yang dimaksud telah tersedia. “Petunjuk untuk ke fasilitas kesehatan saja mereka yang kurang, dan pemeriksaan kepada para staf sebelum dan sesudah tugas tidak terekam dengan baik,” lanjut Teguh.

Sementara pengelola transportasi dengan jumlah penumpang terbesar, commuter line belum menerapkan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna kecuali kalau pengguna meminta dan dilaksanakan di ruang fasilitas kesehatan. Pengukuran suhu selain atas permintaan penumpang sudah mulai dilakukan secara random di beberapa stasiun seperti Bogor. Namun commuter line juga belum memiliki SOP atau sekurang-kuranynya jika ada, SOP tersebut belum dipahami oleh para petugas di lapangan ketika ada warga diduga terpapar Covid 19. Fasilitas kesehatan di commuter line sebetulnya cukup lengkap tapi posisinya tersembunyi, tanpa petunjuk arah yang jelas dan menyulitkan penumpang jika mencari fasilitas tersebut.

Baca :  Ketua Komisi 2 DPRD Kab.Tanah Bumbu Kalsel, H.Habib Umar Al - Idrus.S.M, Pimpin Rakor Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Temuan di halte busway Trans Jakarta, hanya cairan pembersih tangan yang tersedia di haltehalte busway namun itupun tidak merata. Di Halte Karet Kuningan cairan pembersih tangan tidak tersedia. Para petugas tidak memakai masker dan tidak ada fasilitas kesehatan, petunjuk kepada akses fasilitas kesehatan dan para petugas tidak mengetahui adanya SOP penanganan Covid 19 termasuk call centre Covid 19 DKI Jakarta.

Namun dari keseluruhan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik, Rail Link merupakan moda transportasi publik yang sama sekali tidak memperlihatkan kesiapsiagan penanganan Covid 19. “Moda ini sebetulnya cukup vital, karena mereka memberikan pelayanan kepada penumpang yang pergi dan kembali melalui bandara, termasuk penumpang yang baru tiba dari wilayah terpapar Covid 19,” kata Teguh. “Sebetulnya mereka bisa menjadi saringan kedua, jika seseorang diduga terpapar Covid 19 dan lolos dari pemeriksaan Bandara,“ lanjutnya lagi.

Temuan Ombudsman Jakarta Raya di Stasiun Sudirman City, hanya cairan pembersih yang berada di ruang informasi dan ruang pejabat Rail Link yang tersedia. Sementara di luar ruangan tersebut tidak tersedia, begitupun tidak ada juga tindakan pencegahan lainnya di Stasiun Sudirman City.

Baca :  Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ANDI JAUHARI YUSUF

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya akan mengkonfirmasi temuan tersebut kepada pimpinan masing-masing intansi penyelangara layanan transportasi publik tersebut dan menyampaikan tindakan korektif perbaikan.

Selain pemantauan terhadap penanganan Covid 19 di transportasi publik. Ombudsman Jakarta Raya juga memantau upaya pemerintah daerah dalam penangan Covid 19. Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi upaya baik yang telah dilakukan oleh Pemprop DKI Jakarta terkait pencegahan dan penanganan Covid 19 di Ibu kota. “Kami memberikan apresiasi atas upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Apreasiasi tersebut diberikan karena Pemprov DKI Jakarta mampu secara optimal menjalankan kewajibannya sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. ”Gubernur dan jajaran telah berhasil menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya seperti yang dimaksud dalam Inpres tersebut,” tutur Teguh lagi.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Teguh diantaranya adalah, menerbitkan Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), membentuk Tim Tanggap Covid-19 Waspadai Penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta, mengalokasikan anggaran sebesar 54 Milyar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta dari anggaran yang tidak teralokasikan sebagai anggaran tidak terduga, menyiapkan 8 (delapan) rumah sakit rujukan Covid 19, mengoptimalkan call centre 112 dan 119 termasuk SOP penjemputan pasien suspect corona oleh petugas kesehatan DKI Jakarta dan membuat modeling mitigasi bencana dan penanganannya termasuk potensi penyebaran Covid 19 di transportasi publik. (red)