Koran MERAPI, terbit hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020. (Jurnalis Yusron Mustaqim)

Yogyakarta, BISKOM –  Jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH menilai Pengadilan Negeri (PN) Yogya berwenang mengadili terdakwa Ir MSS warga Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.

“Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. Namun kami sebagai JPU menilai UU ITE tidak mengenal asas teritorial,” ungkap PPFN ACSIN Noenoehitoe SH dalam tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (17/3).

Selain itu, saksi korban mengetahui penghinaan dan pencemaran nama baik saat berada di Hotel Prawirotaman Yogyakarta. Sehingga saksi korban melaporkan perkara tersebut di wilayah hukum Polda DIY. Sehingga dakwaan JPU sudah jelas dan terang serta tidak kabur sebagaimana eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Baca :  Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik Kompetensi SKK Khusus

Untuk itu JPU meminta majelis hakim dalam putusan sela untuk menjatuhkan putusan dengan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Selain itu penuntut umum juga berharap majelis hakim menerima tanggapan dan menyatakan dakwaan sah menurut hukum.

Seperti diketahui, terdakwa terlibat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 24 Maret 2017 saat berada di rumahnya Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat. Keterlibatan terdakwa dilakukan dengan ikut menghina Hoky di akun facebook grup Apkomindo.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terdakwa dalam perkara terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam faebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret.

Baca :  Tender SLLJ Ditunda Lagi

Dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU menilai perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI  No 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, terbit hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020 pada halaman 5. (Jurnalis Yusron Mustaqim)

Artikel Terkait:
JPU Tegaskan Dakwaan Terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi Sudah Jelas Dan Tidak Kabur

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Baca :  Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 2 Orang Tersangka dalam Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli