Ilustrasi LRT (Sumber: tempo.co)

Jakarta, BISKOM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) di wilayah ibu kota hingga 14 hari mendatang. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (20/3/2020). Penetapan status tersebut diikuti dengan pembatasan operasional sejumlah moda transportasi publik. Selain itu, Anies juga mengedarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang menghimbau dunia usaha untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan operasional. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, kebijakan pembatasan transportasi publik itu sudah berdasarkan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sebab, KRL menyesuaikan dengan jam operasional transportasi di Jakarta, seperti halnya Transjakarta, MRT dan LRT.

Baca :  Jokowi: Insan Pers adalah Teman

Mulai 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020, 4 transportasi publik itu hanya akan beroperasi pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. “Untuk LRT Jakarta pada prinsipnya sama. Layanan tetap, headway sama seperti saat ini berjalan yaitu 10 menit,” kata Syafrin.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyesuaian ini sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mengajak masyarakat agar bekerja, belajar, dan beribadah di rumah untuk menghambat penyebaran virus corona.

PT KCI hanya mengoperasikan 713 perjalanan KRL. Dalam penyesuaian operasional KRL ini, PT KCI tetap melayani dengan sebagian besar rangkaian kereta formasi 12 ataupun formasi 10 agar tetap dapat mengupayakan social distancing saat menggunakan transportasi publik. Anne menambahkan, penyesuaian pola operasi ini berlaku hingga dua pekan mendatang, namun juga menyesuaikan dengan perkembangan terkini di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya.

Baca :  Penggugat (Wenny Lumentut) Merasa Paling Benar, Jawaban BPN di Bantah

Dirut MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, Headway atau jarak antarkereta MRT tetap dipertahankan. Pada jam sibuk dari jam 07.00-09.00 setiap 5 menit sekali begitu juga pada pukul 17.00-19.00 setiap 5 menit sekali. Sedangkan di luar jam tersebut tetap 10 menit sekali sambil melihat perkembangan di hari-hari berikutnya.

“Jumlah penumpang MRT maksimal 60 orang per kereta atau dalam 6 kereta pada 1 rangkaian menjadi 360 orang,” kata William.

Sementara itu, Plt Transjakarta Yoga Adiwinarto juga mengatakan, ada beberapa penyesuaian operasional bus Transjakarta per Senin 23 Maret 2020. Jam operasional mulai jam 06.00 dan tutup pukul 20.00 WIB.

“Untuk bus gandeng, hanya akan menampung 60 penumpang. Biasanya bus ini dapat menampung hingga kapasitas 180 orang. Tiga puluh penumpang untuk bus besar, 15 penumpang untuk bus sedang dan royaltrans. Lalu 6 penumpang untuk mikrotrans,” pungkasnya. (red)