Jakarta, BISKOM – Atas dugaan pemalsuan tanda pengenal Sekretariat Negara, Staf Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Khususnya wilayah Papua, Lenis Kogoya melalui Kuasa Hukumnya David S.G Pella,SH dari Kantor Hukum Big Law Firm melaporkan dugaan perbuatan tindak Pidana tersebut.
David mengatakan, diduga pelaku yaitu MA dkk mencetak tanda pengenal palsu Sekretariat Negara Republik Indonesia sekitar bulan Oktober 2019 untuk menebar berita bohong di lingkungan lstana Presiden Rl bahwa kerusuhan yang terjadi di sekitar wilayah Papua antara periode 2018-2019 dilakukan oleh Lenis Kogoya beserta Lembaga Masyarakat Adat Papua.
“Peristiwa ini baru diketahui oleh yang bersangkutan diawal tahun 2020 setelah melakukan rapat koordinasi dilingkungan Staff Khusus Kepresidenan. Atas peristiwa ini dan untuk menjaga stabilitas diwilayah Papua, kami melaporkan MA Dkk, ke Polda Metro Jaya, pada Direktorat Kriminal Umum, dan Laporan kami telah diterima dengan baik oleh pihak Sub Direktorat Kriminal Umum Bidang Keamanan Negara, dengan Laporan Polisi nomor: TBL/2343/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020,” ungkap David.
David juga menambahkan, “Selain dari itu pada hari dan tanggal yang sama kami telah membuat Laporan Polisi nomor: TBL/2342/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, atas dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat Kantor Staf Presiden yang dilakukan oleh GM dengan cara memalsukan tandatangan staf khusus Presiden, Bidang Politik dan Keamanan Khusus wilayah Papua, yaitu Sdr. Lenis Kogoya, dimana dalam surat tersebut memerintahkan GM untuk melakukan koordinasi pekerjaan permasalahan tanah ahli waris Sdr. HB di Pulogadung, seluas +/- 1 Ha. Padahal klien kami tidak pernah mengeluarkan surat atau tandatangan apapun, serta klien kami tidak mengenal GM, oleh karena itu kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya juga.” Pungkas David kepada awak media melalui siaran persnya. (Hoky)