Banten, BISKOM – Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus perkosaan yang didahului pembunuhan sadis terhadap gadis dibawah umur 13 tahun bernama Sawi bin Sarka, suku Baduy luar kab. Lebak Banten? Sesaat korban tak bernyawa lagi masih tetap dilakukan perkosaan secara bergiliran oleh  3 orang terdakwa bernama Apung Muhammad Saepul, dkk, sehingga divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Dr. Binsar Gultom kepada BISKOM sesaat diputuskan secara musyawarah bulat oleh majelis tersebut pada hari Rabu 22 April 2020 disela-sela pelepasan purnabhakti ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, SH, MH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaan pasal 340 KUHP dan pasal 76D, jo pasal 81 (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Dan pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Kemudian Pasal 81 (1) berbunyi “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca :  Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce

Dikatakan oleh Dr. Binsar, “Sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkas Bitung telah menghukum para Terdakwa dengan Pidana Mati, oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis yaitu memperkosa gadis dibawah umur yang sudah tidak bernyawa secara bergiliran, oleh karena itu majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten juga memvonis hukuman mati pula, sebab pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini.” ucap hakim kopi maut bersianida ini dengan tegas. (Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Baca :  IndoSmartCity : Kolaborasi, Kunci Sukses Keberhasilan Smart CIty di Indonesia

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Baca :  Ketua Mahkamah Agung Meminta 482 Calon Hakim Untuk Jangan Coba-coba Jadi Hakim

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi