YOGYA, BISKOM – Saksi korban Ketua Umum DPP Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky menilai putusan majelis hakim diketuai Lilik Nurani SH yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak berwenang mengadili terdakwa Ir MSS warga Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya keliru dan tidak berlandaskan hukum.
Padahal dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa Faaz Ismail melakukannya di Jakarta adalah atas satu laporan yang sama dengan terdakwa Ir MSS dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Sehingga putusan sela yang menyatakan PN Yogya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama terdakwa Ir MSS adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum serta merupakan fakta kejadian aneh tapi nyata. Apalagi antara terdakwa Ir Faaz Ismail dan terdakwa Ir MSS merupakan terdakwa dalam satu laporan polisi yang sama, serta domisili terdakwa Faaz Ismail di Jakarta bukan di Yogyakarta,” ujar Hoky kepada wartawan, Jumat (1/5).
Disebutkan, locus delicty atau tempat kejadian dalam perkara ITE mengacu pada teori akibat (de leer van het gevolg) yang menjelaskan mengenai kapan akibat mulai timbul ketika terjadi suatu delik.
Dalam perkara penghinaan terhadap Hoky, terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan maupun pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Gallery Prawirotaman di Jalan Prawirotaman 2 Nomor 839B Yogyakarta.
“Jika melihat pada kasus serupa, Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah memutus kasus penyebar berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Rosyid Nur Rohum SIP warga Oku Timur Sumatera Selatan diganjar vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hoky. (Redaksi)
Sumber: Koran MERAPI, Sabtu, 02 Mei 2020 halaman 5.
Artikel Terkait:
SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PN Yogya Tak Berwenang Mengadili Terdakwa
PERKARA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Yogya.
BATAL HADIRI SIDANG DI PN YOGYA, Terdakwa Penghina Ketua Apkomindo Dikarantina
Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan
Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW