Jakarta, BISKOM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data (RPM). RPM ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
RPM ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.
Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah. Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud.
Cakupan RPM ini antara lain meliputi; prinsip-prinsip Interoperabilitas Data; persyaratan Interoperabilitas Data; Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional; Penyedia LID; Pengguna LID; penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah; pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data; dan pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data.
Masyarakat dapat mengunduh RPM Interoperabilitas Data disini. Kemenkominfo mengharapkan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait RPM ini melalui email takel.aptika@kominfo.go.id paling lambat tanggal 30 Juni 2020. (red)