Jamur Cordyceps Militaris (Sumber: getty images/iStockphoto)

Jakarta, BISKOM – Tim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, dan tim dokter Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran dengan pendampingan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji klinis kandidat immunomodulator yang berasal dari tanaman herbal asli Indonesia untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. 

“Uji klinis ini merupakan tonggak sejarah bagi pengembangan suplemen dan obat di Indonesia,” ungkap Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko beberapa waktu lalu. Uji klinis dilakukan pada 90 pasien COVID-19. Dua produk yang akan di uji klinis adalah Cordyceps militaris dan kombinasi herbal yang terdiri dari rimpang jahe, meniran, sambiloto dan daun sembung. 

Perlu diketahui, jamur Cordyceps militaris bukan herbal sembarangan. Jamur ini tumbuh pada batang tanaman dan memiliki kekuatan untuk memperbaiki sejumlah masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan hingga menjaga daya tahan tubuh. Cordyceps militaris telah banyak digunakan dalam pengobatan tradisional Cina dan Tibet. Habitat jamur ini di pegunungan bersuhu tropis, namun kini sudah bisa dikembangbiakkan dengan metode kultur jaringan.

Handoko menjelaskan, bila uji klinis ini berhasil akan membuktikan bahwa suplemen yang selama ini telah diproduksi bisa klaim untuk penanganan COVID-19. “Sehingga berpotensi untuk menjadi produk ekspor unggulan Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Immunomodulator dari Herbal untuk Penanganan COVID-19, Masteria Yunovilsa Putra mengatakan kombinasi herbal yang akan sedang diuji klinis tersebut sudah memiliki nomor ijin edar. “Ada prototype dan datanya serta sudah memiliki izin edar dari BPOM,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, obat dan suplemen herbal ini diharapkan tidak hanya untuk mengobati, namun dapat digunakan sebagai pencegahan untuk Orang dalam Pengawasan atau ODP dan Pasien dalam Pengawasan atau PDP yang terindikasi COVID-19. (red)