Herzon Theny Hawu SH dan Edis Jenriko Sinaga.

Sukoharjo, BISKOM – Merasa nomor telponnya dicatut oleh akun Nano Beauty And Healthy Shop di postingan media sosial Facebook berisi penghinaan terhadap John Refra Kei dan keluarganya, Edis J. Sinaga melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Sukoharjo- Jawa Tengah  Nomor : STTP/324/VI/2020/RESKRIM dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Postingan akun Facebook atas nama Nano Beauty And Healthy Shop pada tanggal 23 Juni 2020 pukul 17.43 wib, dengan sengaja mengucapkan kata-kata penghinaan terhadap orang-orang Kei fan Refra Kei dengan mencantumkan nomor Hp miliknya  0853 5608 xxxx.

Akibat postingan tersebut Sinaga mengaku kepada polisi dirinya mendapatkan teror dari sejumlah orang yang tak dikenal bernada ancaman karena merasa terhina dan terganggu dengan postingan tersebut.

Dalam laporan polisi tersebut, Sinaga menyatakan bahwa nomor WA atau Whatsap yang ada dalam postingan tersebut bukanlah nomor pemilik akun Nano Beauty And Healthy Shop melainkan nomor miliknya disalah gunakan secara sepihak dan tanpa ijin.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan Sinaga didampingi Kuasa Herzon Theny Hawu. S.H telah menempuh jalur hukum dengan mengadukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh akun Nano Beauty  And Healthy Shop ke pihak Kepolisian karena merasa dirinya tidak pernah membuat postingan tersebut dan juga bukan sebagai pemilik akun Nano Beauty And Healthy Shop.

“Dengan adanya klarifikasi ini kami berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk tidak mengaitkan saudara Sinaga dengan akun Nano Beauty And Healthy Shop, dan semoga pelaku dan pemilik akun Nano Beauty And Healthy Shop segera terungkap,” ujar Herson melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis (25/6/2020).

John Refra Kei baru-baru ini terlibat aksi penganiayaan, pembunuhan, dan pengrusakan bersama sejumlah anak buahnya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. (Redaksi)