Semarang, BISKOM – Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS telah memutuskan bahwa dimulainya kegiatan peribadatan yang melibatkan umat dimulai hari Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2020, dengan tetap mengikuti ketentuan peribadatan di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 0536/A/X/20-29 tertanggal 28 Juni 2020.
Peribadatan yang dibuka untuk Umat hanya peribadatan (perayaan ekaristi) yang dilaksanakan di gereja atau kapel Paroki, sedangkan perayaan ekaristi di lingkungan atau wilayah dan di kelompok-kelompok kategorial belum diijinkan. Namun, mengingat yang diperkenankan mengikuti perayaan Ekaristi di gereja/kapel adalah mereka yang berumur sekurang-kurangnya 10 tahun (atau sudah menerima komuni) dan maksimal 65 tahun, maka anak-anak di bawah 10 tahun (atau belum menerima komuni) dan para lansia berumur 65 tahun ke atas mengikuti misa secara online melalui livestreaming.
“Pada masa “new normal” ini, umat diwajibkan mengikuti perayaan Ekaristi di paroki masing-masing. Tidak diperkenankan mengikuti Ekaristi di paroki lain. Hal ini dimaksudkan demi kesehatan dan kebaikan bersama, serta demi memudahkan pengecekan dan pengaturan umat sesuai dengan protokol kesehatan yang dituntut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, Rm. YR Edy Purwanto, Pr.
Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS juga meminta paroki membuat surat pernyataan kesiapan untuk ibadat bersama umat dan surat permohonan izin kepada Gugus Covid-19 di Kabupaten/Kota/Kecamatan; dan paroki harus memastikan bahwa mendapatkan surat persetujuan atau surat izin dari pihak berwenang tersebut berupa Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk melaksanakan peribadatan bersama umat.
“Paroki yang belum mendapatkan surat keterangan dimaksud dari otoritas sipil yang berwenang (Gugus Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan) tidak/belum diperkenankan melaksanakan peribadatan untuk umat,” tegas surat edaran tersebut. (red)