Jakarta, BISKOM – Direktrorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun Aplikasi Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia) atau i-POP sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional sejak tahun 2015. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mempresentasikan inovasi i-POP di hadapan tim panel independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB melalui konferensi video.
Tito mengatakan, i-Pop merupakan aplikasi pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain dalam bentuk data spasial sehingga menginformasikan profil data kependudukan secara terbuka.”Saya melihat dengan fitur-fiturnya seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, layanan web yang mendukung akses ke peta tematik untuk menampilkan rekapitulasi data kependudukan dan hasil integrasi dengan data pendukung dari instansi lainnya yang divisualisasikan dalam bentuk spasial dan bisa diakses melalui jaringan internet umum untuk dimanfaatkan berbagai lembaga pemerintah dan swasta. “Masyarakat juga bisa mendapatkan kemudahan informasi data kependudukan. Juga memudahkan pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan berdasarkan data kependudukan yang akurat,” kata Mendagri.
Mendagri juga menegaskan bahwa data ini sangat penting dan akan diperhatikan aspek keamanannya. “Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya. Tapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan privat,” terang Tito.
Ia menyebutkan bahwa negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum.
“Perlindungan data pribadi itu harus diikuti karena itu sudah diatur, dan kalau itu dilanggar (maka) pidana. Kedua kita harus menghargai dan menghormati hak privasi dari setiap orang WNI, tidak boleh data pribadinya diekspose,” pungkas mantan Kapolri ini. (red)