Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta, BISKOM – Pandemi covid-19 memunculkan gagasan dari sejumlah pihak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada tahun ini digelar menggunakan e-voting. Tetapi, KPU berpandangan bahwa metode ini akan menghilangkan kultur pemilihan secara langsung.

“Tapi KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, kebetulan saya juga melihat sendiri, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung, itu tetap manual,” ujar Ketua KPU Arief Budiman. Ia mengatakan, tahapan pemilihan umum yang mungkin dilakukan secara elektronik adalah rekapitulasi suara atau e-rekap. Lebih lanjut Arief menyebut bahwa pihaknya akan mendorong supaya revisi UU Pemilu kelak mengatur tentang e-rekap.

“Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya. Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi,” kata Arief.

Baca :  Erick Thohir Dorong BUMN Lakukan Ekspansi di Sektor-Sektor Strategis

Konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pemilu 2019. Hanya saja, saat itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara. Oleh karenanya, kata Arief, apabila ingin menerapkan e-rekap pada Pemilu berikutnya, masyarakat juga harus disiapkan untuk menerima sistem ini.

E-rekap diharapkan dapat menghemat biaya, karena tidak diperlukan banyak kertas sebagaimana rekapitulasi manual. Bahkan, partai politik juga tak perlu mengirim banyak saksi. Arief berharap, jika Undang-Undang Pemilu dan Pilkada direvisi, ke depan e-rekap dapat ditetapkan menjadi hasil resmi dari sebuah proses pemilihan umum. “Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi,” pungkasnya. (red)