Jakarta, BISKOM – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI. “Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ,” katanya.
Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur. Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan. Skor itu yang menentukan apakah warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Pada skor tertentu, warga direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19. Sistem, lanjut Syafrin, akan menjadwalkan waktu tes.
“Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19,” tandas Syafrin.
“Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan,” tambahnya. (red)