Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Wapemred Media Online Info Breaking News.com dan Pemimpin Umum Majalah BISKOM & Media Online BISKOM turut hadir saat demo didepan Gedung Dewan Pers.

Jakarta, BISKOM – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Prolres Metro Jakbar) telah merampungkan beberapa tahapan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (1), dan Ketua Presidium FPII, Kasihati (2), terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, pelecehan, dan penghinaan terhadap wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers.

Hari Senin, 20 Juli 2020, Polres Metro Jakbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Wilson Lalengke. Surat yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Herjon Silaban, tersebut adalah SP2HP yang ke-3 atas kasus yang dilaporkan pada 08 Agustus 2018 lalu.

“Yaa, saya sudah menerima SP2HP yang ke-3 dari Polres atas laporan PPWI terkait surat edaran yang berisi fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan, dan penghinaan wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers yang dilakukan oleh Ketua (mantan – red) Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, 2 tahun lalu,” ungkap Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media BISKOM, Senin, 20 Juli 2020.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dalam SP2HP tersebut, lanjut Wilson, penyidik kasus ini menjelaskan bahwa beberapa tahapan sudah dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses kasus tersebut. “Selain melengkapi administrasi penyelidikan, penyidik juga sudah memeriksa Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap 3 orang saksi, yakni Wilson Lalengke sebagai pelapor, Heince Mandagi dan Kasihati dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA bersama Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagie saat membuat laporan Polisi ditahun 2018.

Pihak penyidik, tambah Wilson, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yosep Adi Prasetyo sebagai terlapor, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebarluasan surat edaran yang dikasuskan itu. “Dalam SP2HP yang ke-3 ini, juga disebutkan bahwa polisi telah memeriksa Yosep Adi Prasetyo, dan juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers,” imbuh Wilson.

Baca :  Ciptakan Keseragaman Pemeriksa Keselamatan Kapal,Kemenhub Siapkan Aturan Harmonisasi Survei Dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesi

Dijelaskan lebih lanjut dalam SP2HP itu bahwa dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan BAW Tambahan Pelapor atas nama Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Setelah itu, penyidik akan memeriksa BAW Ahli Dewan Pers. Pada poin terakhir, setelah semua tahapan ini dilakukan, Polres Metro Jakbar akan mengadakan Gelar Perkara atas kasus yang menyangkut hajat hidup kalangan jurnalis se tanah air ini.

Sementara itu, Senator DPD RI, Fachrul Razi, MIP, yang sejak awal memonitor perkembangan dan mengawal kasus ini berharap agar Polri bekerja secara profesional, cepat dan transparan. Dia berpendapat bahwa masalah yang diperkarakan oleh organisasi pers, dalam hal ini PPWI dan FPII, terkait perilaku lembaga Dewan Pers yang menzolimi puluhan ribu wartawan se-Indonesia itu harus diusut tuntas dan menyeret penanggung jawab lembaga itu ke meja hijau.

Baca :  Better Data Center Infrastructure bersama CommScope

“Saya berharap Polisi melanjutkan pengusutan kasus ini secara profesional dan transparan, secepatnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan status si terlapor dari terperiksa menjadi tersangka. Kasus ini sangat mendasar bagi puluhan, bahkan ratusan ribu wartawan se-Indonesia. Fitnah dan pelecehan terhadap profesi yang mereka jalani di bawah payung organisasi pers masing-masing tidak boleh dibiarkan. Dewan Pers bukan sebuah lembaga regulator yang boleh seenaknya membuat aturan-aturan untuk rakyat yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Apalagi memberi cap dan stigma-stigma negatif tehadap wartawan dan organisasi pers, itu sangat tidak pantas dilakukan Dewan Pers.” tegas Senator DPD RI dari Aceh itu. (Redaksi)

Artikel terkait:

Pasal Fitnah dan Penghinaan, Ketua Dewan Pers Dilaporkan Ke Polres Jakarta Pusat

Ketua FPII Laporkan Ketua Dewan Pers ke Polisi

Sebar Fitnah Terhadap Organisasi Pers, Dewan Pers Segera Diperiksa Polisi

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW