Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat PANDI Meeting 11

Jakarta, BISKOM – Infrastruktur merupakan penopang atau syarat dasar bagi Indonesia untuk memasuki transformasi digital, tanpa infrastruktur yang memadai transformasi digital tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan infrastruktur sedang berjalan, salah satunya penuntasan 4G.  Selain penyiapan infrastruktur dan aplikasi digital, regulasi menjadi syarat percepatan transformasi digital.

“Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses percepatan transformasi digital, ada UU ITE, UU PSTE, RUU PDP, RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpres Satu Data dan Perpres Satu Peta,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dalam PANDI Meeting 11 “Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Transformasi Digital di Indonesia” dari Jakarta, kemarin (25/08/2020).

Baca :  Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama di 2020

Semuel menilai dengan memperkuat regulasi pada platform aplikasi, masyarakat yang memerlukan ruang digital untuk beraktivitas semakin mudah.  “Seperti belajar, belanja, menikmati entertainment bahkan aktifitas kesehatan secara online. Adanya infrastruktur aplikasi ini supaya aktivitas nanti bisa kita jalankan di ruang digital,” terangnya.

Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan beberapa infrastruktur seperti Palapa Ring yang mencakup fiber optik laut dan darat, middle mile seperti mikrowave dan radio link, serta the last mile mencakup BTS, FTTH dan broadband wireless. Selain percepatan pembangunan infrastruktur, menurut Semuel perlu juga membangun aplikasi melalui regulasi yang ketat.

“Kalau menurut aturan yang ada di PP 71, aplikasi itu dikenali ada dua yakni aplikasi yang diselenggarakan oleh publik atau private. Baik aplikasi publik maupun privat, keduanya harus terdaftar, sehingga dalam peraturan kedepannya semua aplikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia sudah harus terdaftar. Kenapa kita ingin melakukan itu, karena kita ingin tahu apa saja aplikasi yang beredar, apa saja yang mereka lakukan, data-data apa saja yang mereka peroleh, untuk apa?” tegas Dirjen Aptika.

Baca :  Kemendikbudristek Kembangkan Kurikulum Artificial Intelligence di Perguruan Tinggi

Semuel menyebutkan aplikasi publik seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Google, Facebook, Youtube, Twitter dan Tiktok. Sementara aplikasi privat di pemerintahan ada PeduliLindugi, Lapor.id, LPSE, Simonas, DJP, Jaga dan beberapa aplikasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Aptika juga menyebutkan bahwa beberapa aplikasi publik yang disebutkan tersebut masih belum terdaftar. Melalui aturan baru yang dicanangkan, pihaknya kembali menegasan semuanya harus terdaftar.  

“Kalau mereka tidak mendaftar, tidak mendeklarasikan apa yang mereka kumpulkan di mana mereka mengatakan datanya untuk apa, mereka tidak terdaftar berarti mereka tidak bisa beroperasi di Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan RUU PDP pada minggu depan sudah akan dibahas untuk sidang kedua dengan DPR RI. (red)