Jakarta, BISKOM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB secara ketat. Hal ini disampaikan Anies usai melakukan rapat pada Rabu (9/9/2020). “Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” tutur Anies.
Anies menjelaskan, kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19. “Jadi dari 3 data: angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat,” kata Anies.
Pertimbangan selanjutnya adalah ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang. Anies menjelaskan, saat ini di Ibu Kota ada 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan dan sudah terpakai sebanyak 77 persen. Berdasarkan kalkulasi Pemprov, kata Anies, jika tidak ada pembatasan secara ketat dan kondisi saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020.
Secara umum, dalam PSBB ketat ini, kegiatan perkantoran yang diperbolehkan hanya 11. Sisanya, mereka diminta untuk bekerja dari rumah.
“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” papar Anies.
Gubernur DKI mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat. Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan. Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut akan ditiadakan pada masa PSBB Jakarta yang berlaku efektif 14 September mendatang. “Ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” kata Gubernur DKI Jakarta.
Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu. (red)