Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto

Jakarta, BISKOM – Beberapa hari ini beredar kabar bahwa Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan mengukur suhu tubuh. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pada halaman 35 surat keputusan itu disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan. “Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku,” kata Yuri.

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Yuri juga menjelaskan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku. (red)