Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pada Minggu, 13 September 2020 (Sumber: gatra.com)

Jakarta, BISKOM – Gubernur DKI Jakarta resmi menetapkan bahwa PSBB pengetatan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 13 September 2020.

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi. “Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB,” terangnya.

Setidaknya ada 5 unsur dalam PSBB pengetatan yang berlaku mulai besok. Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan. Kedua, yakni pengendalian mobilitas. “Ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima adalah penegakan sanksi,” ujar Anies.

Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Baca :  PT Raihan dan PT Spectrum Adakan Certified Fiber Optic & FTTH Training

Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.

“Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada pada lokasi yang bersamaan,” paparnya.

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang dilarang. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Gubernur DKI Jakarta memutuskan tetap membatasi daya angkut transportasi umum hanya 50 persen selama penerapan PSBB. Selain batasan jumlah penumpang, Anies juga akan membatasi frekuensi layanan dan armada transportasi umum yang ada di Jakarta. “Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada,” kata Anies.

Angkutan motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, kendaraan pribadi hanya oleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Aturan ganjil genap juga ditiadakan selama PSBB.

Detail aturan transportasi umum saat PSBB total ini akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, pada penerapan PSBB kali ini, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin. “Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah),” papar Gubernur DKI Jakarta.

Baca :  Dr. Suhadi SH., MH. Kembali Pimpin IKAHI

Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan. “Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Anies juga melarang kerumunan lebih dari lima orang selama PSBB mulai Senin. “Saya garis bawahi di sini, terkait kegiatan di luar bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang,” tandasnya.

Dirinya menegaskan, dalam penerapan PSBB kali ini akan tegas dan diberlakukan sanksi progresif bagi yang melanggar. Pada pelanggaran kedua, sanksinya akan menjadi lebih tinggi. Pelanggar PSBB karena tidak memakai masker dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu, dan jika berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya. (red)