Sumber: Koran MERAPI, 18 September 2020, Halaman 5.

YOGYA (MERAPI) – Penasihat hukum, Dr H HD Djunaedi SH SpN menilai Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tidak berwenang mengadili terdakwa RDM yang merupakan terdakwa ketiga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Pasalnya locus delicty atau tempat kejadian perbuatan pidana berada di wilayah hukum DKI Jakarta bukan di Yogyakarta.

“Setelah membaca dan mempelajari secara seksama dakwaan jaksa penuntut umum, kami menilai PN Yogyakarta tak berwenang mengadili. Sehingga dakwaan batal demi hukum,” ujar Djunaedi disela-sela pembacaan nota keberatan atau eksepsi di persidangan PN Yogya, Kamis (17/9).

Terdakwa semula didakwa jaksa Siti Hidayatun SH telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa telah ikut-ikutan mengomentari dengan menuliskan kata-kata kutu kupret di dinding facebook Grup Apkomindo yang dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diketahui saksi korban pada 26 Maret 2017 malam di Esco Cafe Jalan Pronggodani No 14 Demangan Baru Yogyakarta yang menurut penuntut umum masuk wilayah PN Yogyakarta. Padahal selama ini Esco Cafe Jalan Pronggodani No 14 Demangan Baru berada di wilayah Desa Caturtunggal Depok Sleman. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Satu Lagi Penghina Ketum Apkomindo Yang Juga Wartawan Diadili di PN Yogyakarta

Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru

Kembali Digelar PN Yogya, Penghina Ketua Apkomindo Diadili

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PH Nilai PN Yogya Tak Wenang Adili

Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

JPU DALAM SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, ITE Miliki Jangkauan Lintas Teritorial

Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Hakim Nyatakan PN Sleman Berwenang Adili

PASCAPUTUSAN SELA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Bisa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sleman