Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja, SH.MH.

Manado, BISKOM – Beredarnya informasi akan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Manado patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Meski saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tengah mengusut berbagai kasus di Manado, namun masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) untuk turut mengawasi bahkan melakukan supervisi.

Menurut Reinhard Wowiling, salah seorang praktisi hukum, pengawasan dan supervisi yang dilakukan Kejati sangat penting guna menghindari dugaan adanya ‘main mata’ antara aparat penegak hukum Kejari Manado dengan birokrat sehingga perkara yang ditangani dikhawatirkan ‘menguap’ dan tidak berakhir di pengadilan.

Sebelumnya Kejari Manado mengusut kasus dana hibah Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang masuk ke rekening salah satu pejabat di Pemerintah kota Manado. Namun kenyatannya ada kasus lain bernilai miliaran rupiah juga diusut Kejari Manado. Yakni terkait proyek insinerator atau pengadaan alat pembakar sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

Baca :  1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Kejari Manado Maryono SH MH ini mengaku kalau ada dugaan korupsi dari proyek yang penggunaanya sudah diresmikan oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut beberapa waktu lalu.

“Saat ini sudah ada lima insinerator di Manado, yaitu empat insinerator sampah umum senilai Rp 9 milyar dan satu insinerator sampah medis senilai kurang lebih Rp 2,5 milyar. Proyek ini sedang kami usut,” ungkap Kepala Kejari Manado Maryono SH MH seperti diberitakan Jejak Publik.

Bahkan Maryono mengaku kalau ada dugaan korupsi di proyek ini. “Awalnya kami mendapatkan info bahwa proyek pengadaan insinerator tersebut tak kunjung selesai padahal sudah dilaksanakan sejak awal 2019. Anehnya dana proyek sudah dicairkan 100 persen tetapi alatnya masih belum bisa dipakai. Makanya kami usut dan ada dugaan korupsi di proyek ini,” jelasnya.

Baca :  Peluncuran FFI 2024, Komite FFI 2024–2026 Usung Tema “Merandai Cakrawala Sinema Indonesia”

Mulyono mengaku pihaknya sudah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, baik dari pihak rekanan DLH, maupun pengurus administrasi yang membayarkan dana tersebut. “Tapi sebagian pihak belum bisa dikonfirmasi karena adanya pandemi Covid-19. Karena mereka tinggal di luar Manado sehingga susah dikonfirmasi,” katanya.

Karena itu, Maryono mengaku belum bisa menemukan kerugian negara. Namun lanjutnya, pihaknya akan memanggil ahli teknologi untuk lebih mengetahui spek alat demi mendapatkan hasil berapa kerugian negaranya.

“Jika ternyata ada perbedaan rancangan alat dengan aslinya, berarti kan ada penyimpangan. Nah selisihnya itu yang bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah diketahui selisihnya, Kejari Manado akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Utara untuk menghitung kerugian negara.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Kasus ini akan segera masuk ke tahap penyidikan dan akan terungkap siapa tersangkanya,” tandasnya.(Redaksi)

Sumber: manadozone.com