Sumber: Koran MERAPI, 29 September 2020, Halaman 5.

YOGYA (MERAPI) – Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook Apkomindo yang dilakukan terdakwa RDM terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin (28/9).

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hidayatun SH menilai perkara ITE memiliki jangkauan lintas teritorial. Sehingga penanganan perkara tak harus dilakukan dimana pelaku melakukan perbuatan pidana yang dimaksud.

“Untuk itu kami tak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogya tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena dalam perkara ITE  memiliki jangkauan yurisdiksi lintas teritorial, tak hanya terbatas pada pengadilan negeri setempat,” ujar JPU Siti Hidayatun SH dalam tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo SH dan penasihat hukum Dr H HD Djunaedi SH SpN.

Baca :  Ada Kejanggalan di UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengamat

Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan PN Yogyakarta tidak berwenang. Dalam melihat perkara tersebut jaksa memiliki sudut pandang berbeda. Karena tindak pidana sebelumnya diketahui saksi korban di Esco Cafe yang berada di wilayah hukum Kota Yogyakarta.

Dengan pertimbangan tersebut jaksa penuntut umum menilai  PN Yogya berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Selain itu jaksa juga tidak sependapat dengan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat karena sebelumnya telah disusun sesuai ketentuan Undang-undang.

Untuk itu,  jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan PN Yogya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca :  JacFes 2009 Capai Target Penjualan 2000 Unit

Setelah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan sela. Hakim pun meminta terdakwa yang tidak menjalani penahanan agar kembali ke persidangan pada pekan depan. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Satu Lagi Penghina Ketum Apkomindo Yang Juga Wartawan Diadili di PN Yogyakarta

Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru

Kembali Digelar PN Yogya, Penghina Ketua Apkomindo Diadili

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PH Nilai PN Yogya Tak Wenang Adili

Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

JPU DALAM SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, ITE Miliki Jangkauan Lintas Teritorial

Baca :  Walikota Bogor Meresmikan Taman Tekno Go Wifi

Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Hakim Nyatakan PN Sleman Berwenang Adili

PASCAPUTUSAN SELA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Bisa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sleman