Sumber: Koran MERAPI, 06 Oktober 2020, Halaman 5.

YOGYA (MERAPI) – Majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo SH dalam pembacaan putusan sela, Senin (5/10) menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Yogya tidak berwenang mengadili perkara terdakwa RDM pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Selain itu majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang berwenang menjadi perkara a quo.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa, Dr H HD Djunaedi SH SpN yang semula menilai PN Yogya tidak berwenang mengadili terdakwa. Hal itu dikarenakan locus delicty atau tempat kejadian perbuatan pidana berada di wilayah hukum DKI Jakarta atau Sleman bukan di Yogyakarta.

“Karena PN Yogya tidak berwenang mengadili maka kami menyatakan PN Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujar Bandung Suhermoyo SH dalam pembacaan putusan sela di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin (5/10).

Baca :  Zone Esports Menutup Minggu Ke-3 Dengan Performa Gemilang

Disebutkan, putusan majelis hakim yang menyatakan PN Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dikarenakan Esco Cafe merupakan tempat saat saksi korban mengetahui kejadian penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan terdakwa. Dalam eksepsi, penasihat hukum menilai tempat tersebut berada di wilayah Desa Caturtunggal Depok Sleman. Bukan beralamat di Jalan Pronggodani No 14 Demangan Baru Yogyakarta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hidayatun SH.

Untuk itu majelis hakim, selain menyatakan PN Yogya tidak berwenang mengadili juga mengembalikan berkas dakwaan maupun BAP ke penuntut umum. Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca :  Robot Catur MIRA 100% Buatan Anak Bangsa Bahagiakan Anak-Anak

Perbuatan terdakwa dilakukan mengomentari kata-kata kutu kupret di dinding facebook Grup Apkomindo yang awalnya ditulis Ir Faaz (terpisah) karena dinilai telah mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik saksi korban. Karena tidak terima maka saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah mengetahui postingan terdakwa pada 26 Maret 2017 saat berada di Esco Cafe. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Satu Lagi Penghina Ketum Apkomindo Yang Juga Wartawan Diadili di PN Yogyakarta

Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru

Kembali Digelar PN Yogya, Penghina Ketua Apkomindo Diadili

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PH Nilai PN Yogya Tak Wenang Adili

Baca :  Merasa Didiskriminasi, Hussain Bakal Cabut Gugatan Terhadap ABC Australia

Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

JPU DALAM SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, ITE Miliki Jangkauan Lintas Teritorial

Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Hakim Nyatakan PN Sleman Berwenang Adili

PASCAPUTUSAN SELA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Bisa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sleman