YOGYA (MERAPI) – Pascaputusan sela majelis hakim diketuai Bandung Suhermoyo SH yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogya tidak berwenang mengadili terdakwa RDM pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Hidayatun SH dapat segera mengambil sikap untuk melimpahkan berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Setelah adanya putusan itu, berkas perkara akan dikembalikan ke JPU yang sebelumnya pengadilan akan memfotokopi berkas tersebut sebagai arsip. Setelah itu JPU dapat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebagaiman putusan sela PN Yogya,” ujar Humas PN Yogya, Nuryanto SH MH kepada wartawan di PN Yogya, Selasa (7/10).
Untuk pengembalian berkas dari pengadilan ke pihak kejaksaan tidak ada jangka waktu. Tetapi hal itu dapat dilakukan secepatnya agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan yang baru dan dapat kembali disidangkan lagi.
“Kami tidak bisa memastikan kapan pengembalian berkas kepada JPU. Karena kami menunggu JPU sebagian eksekutornya,” tegas Nuryanto.
Dalam perkara ini, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan mengomentari kata-kata kutu kupret di dinding facebook Grup Apkomindo yang awalnya ditulis Ir Faaz (terpisah) karena dinilai telah mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik saksi korban. Karena tidak terima maka saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah saksi korban mengetahui postingan terdakwa pada 26 Maret 2017 saat berada di Esco Cafe di wilayah Caturtunggal Depok Sleman. (Redaksi)
Artikel Terkait:
Satu Lagi Penghina Ketum Apkomindo Yang Juga Wartawan Diadili di PN Yogyakarta
Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru
Kembali Digelar PN Yogya, Penghina Ketua Apkomindo Diadili
Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan
SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PH Nilai PN Yogya Tak Wenang Adili
Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial
JPU DALAM SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, ITE Miliki Jangkauan Lintas Teritorial
Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa
SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Hakim Nyatakan PN Sleman Berwenang Adili
PASCAPUTUSAN SELA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Bisa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sleman