Jakarta, BISKOM – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020. Dalam Perpres ini memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-struktural. Selain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata laksana pemerintahan, pembubaran ini juga bisa menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.

Ke-10 lembaga tersebut adalah:

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Menanggapi Perpres tersebut, pengamat TIK Heru Sutadi meminta agar Presiden Joko Widodo menganulir pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

“Mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini, yang bukan sekadar ada atau tiada tapi amanat internasional yang didorong lembaga PBB yang mengurusi telekomunikasi (ITU) untuk menghadirkan regulator independen telekomunikasi,” terang Heru.

Heru menjelaskan BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional,” tutur Heru.

Ia mengatakan lembaga independen adalah semangat menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi yang secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.

Sebenarnya pemerintah tidak hanya berhenti di sini. Agenda pembubaran lembaga non-struktural masih akan berlanjut. Rencananya ada 29 lembaga yang bakal dibubarkan. Jika 10 sudah resmi dibubarkan, ada 19 lembaga lagi yang bakal menyusul di tahun depan. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. 

“(Tahun) ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” ujar Tjahjo. (red)